JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

PN Boyolali Siap Gelar Sidang untuk Tentukan Permohonan Konsinyasi Lahan Jalan Tol

Ilustrasi lahan jalan tol Solo-Jogja. Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul pengajuan permohonan konsinyasi bidang tanah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan jalan tol Solo-Jogja, PN Boyolali bakal gelar sidang, Jumat (27/1/2023). Total ada 10 bidang tanah yang dimohonkan untuk konsinyasi.

“Ya, permohonan itu sudah diproses” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana di ruang kerjanya pada Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan, ke-10 bidang yang diajukan konsinyasi ini terdiri dari 4 bidang dalam sengketa, 2 bidang yang pemiliknya tak pernah hadir dalam musyawarah. Kemudian ada 2 bidang yang ahli waris yang berhak tak diketahui.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

“Lalu 2 bidang lagi yang sebagian ahli waris tak diketahui dan satu ahli waris mengalami gangguan. Permohonan konsinyasi itu telah disampaikan PPK lahan pada 13 Januari lalu,” kata Tony

Setelah didaftarkan, maka panitera kemudian melakukan penelaahan berkas permohonan. Panitera kemudian melakukan resume yang kemudian mengajukan penawaran kepada termohon. Kemudian ditetapkan hari sidangnya, Jumat (27/1/2023).

Ditambahkan, dalam persidangan tersebut, hakim akan memeriksa berkas dan kemudian menetapkan apakah permohonan konsinyasi sudah memenuhi syarat atau belum. “Jika sudah memenuhi persyaratan, barulah ditetapkan konsinyasinya.”

Baca Juga :  Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

Jika hakim menetapkan pembebasan bidang tersebut melalui konsinyasi, maka uang ganti rugi (UGR) akan dititipkan melalui rekening pengadilan. Otomatis, hak atas bidang tanah tersebut telah diputus PN.

Sehingga pemilik bidang tanah itu tak ada urusan pembayaran UGR dengan PPK pengadaan tanah. Jika pemilik tanah akan mencairkan UGR sesuai penetapan pengadilan, maka dia harus mengajukan permohonan ke sini (PN Boyolali).

“Nantinya, permohonan akan ditelaah lagi, apakah sudah memenuhi syarat untuk dicairkan,” pungkasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com