SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata tak semua pelanggaran lalu lintas dapat diatasi dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ada kalanya, tilang manual perlu diterapkan untuk melengkapi tilang sistem ETLE tersebut.
Hal itu yang kini diterapkan oleh Satlantas Polres Semarang, Jawa Tengah.
Satlantas Polres Semarang mengatakan fokus tilang manual yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.
“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB. Saat ini kan sedang marak yang demikian,” kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, Senin (23/1/2023).
Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.
Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.
Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.
Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com