JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Tolak Seluruh Nota Pembelaan Putri Candrawathi, JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Sesai Tuntutan

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena punya dasar yuridis yang kuat, minta Putri dituntut 8 tahun / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi dalam kasus penempakan Alm Brigadir J, Jaksa penuntut umum (JPU) keukeuh pada tuntutan 8 tahun penjara.

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” kata jaksa dalam repliknya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dengan penilaian tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi beserta tim kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Dramatis! Takut  Pada Istri, Pria Warga Gondangrejo, Karanganyar Rela Lukai Tubuhnya dengan Cutter Hingga Berdarah-darah dan Membuat Laporan Palsu

“Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 8 tahun penjara sebagaimana diktum tuntutan.

“Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023,” tukasnya.

 

Putri Curhat dalam Pleidoi

 

Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga :  Prestasi Melesat,  HUT ke-33, PUD Aneka Usaha Kolam Renang Intanpari Karanganyar Bagi-bagi Sembako Pada Lingkungan Sekitar

Bahkan kata Putri, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada. Curahan hati dari Putri itu dilayangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.

“Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com