JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Aksi Vandalisme Kembali Marak di Solo, Satpol PP Siapkan Tipiring Kurungan 3 Bulan

Salah satu sudut flyover Purwosari menjadi sasaran tangan-tangan jahil yang melakukan aksi vandalisme seperti ini / Foto: Ando
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi vandalisme kembali marak terjadi di Kota Solo. Beberapa hari terakhir aksi vandalisme mewarnai kolong-kolong flyover Purwosari.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui menyebut akan segera menindaklanjuti aksi vandalisme tersebut.

“Vandalisme nanti tak tindaklanjuti ya,” ujarnya saatย  ditemui di Balaikota Solo, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengaku bahwa tidak semua titik di Kota Solo dapat dilakukan penjagaan, mengingat keterbatasan personel Satpol pp.

“Di Kota Solo ini kan luas wilayahnya 44 km persegi. Kemudian orang-orang yang masuk di Solo jutaan. Jadi meskipun sudah kita sampaikan berulang kali bahwa di beberapa tempat dilakukan penjagaan. Tapi kan tidak semua titik itu bisa kita jaga. Kalau semua titik kita jaga kira-kira butuh 10.000 personel Satpol PP nanti insy

allah Solo aman,” ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bakal Buka Even Peparnas XVII 2024 di Solo

Menurut Arif, pelaku aksi vandalisme di Kota Solo sendiri didominasi oleh anak-anak sekolah atau pelajar yang berasal dari luar kota dan dilakukan saat malam hari.

“Biasanya ini anak-anak sekolah dan hampir 70% pelakunya luar kota. Misalnya tertangkap 5 orang pelakunya sekitar 3-4 orang luar kota,” terangnya.

Sebagai bentuk antisipasi dan penanganan aksi vandalisme Kepala Satpol PP bahkan berencana menerapkan tipiring.

“Beberapa kali kita lakukan penangkapan saya ijin ke walikota. Meskipun ini anak- anak tapi kalau vandalisme kita biarkan, akan bertambah. Nanti akan kita tipiring saja karena tampaknya pembinaan seperti suruh mereka ngecat tidak bikin mereka jera juga. Meskipun nanti kalau kita tipiring mereka juga belum pasti jera,”ย  paparnya.

Salah satu alternatif yang akan diajukan ke Walikota Solo ke depan yaitu sesuai dengan Perda 10 tahun 2015.

“Ke depan kami akan mohon ijin ke walikota. Kalau itu melanggar perda 10 tahun 2015. Terkait dengan vandalisme itu diancam kurungan 3 bulan dan denda 50 juta. Nanti akan kita lakukan tipiring seperti pelanggaran perda yang lain. Selain itu untuk efektivitas pelanggaran perda vandalisme, peran serta masyarakat juga jadi lebih penting,” tandasnya. Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com