JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Harta Brigadir J Hilang usai Dibunuh: Ditaksir Lebih dari Rp200 Juta, Apa Saja?

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa sejumlah berkas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Selain itu, Kamaruddin juga membawa sejumlah berkas terkait kematian Brigadir J. Semua barang bukti itu akan diserahkan kepada hakim atau jaksa. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan harta benda bintara Polri itu yang belum kembali ke Polres Jakarta Selatan.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan nilai yang hilang lebih dari Rp 200 juta. “Nilai laptop, handphone, pin emas, jam tangan dan sebagainya, tentu di atas Rp 200 juta,” ujar dia di Polres Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2023).

Barang-barang milik Brigadir J itu diduga hilang setelah dia dibunuh pada 10 Juli 2022. Sejak awal, keluarga mencurigai harta milik Yosua itu dikuasai oleh kaki tangan Ferdy Sambo yang juga jadi terpidana kasus pembunuhan berencana.

Tindak pidana yang dilaporkan soal pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 362 juncto Pasal 365 juncto Pasal 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Dari harta Brigadir Yosua, para ahli waris yang berhak mendapatkan berjumlah lima orang dari keluarga inti. “Klien saya, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi-Mahareza, Devinita. Maka yang berhak atas semua barang-barang almahum itu pasca-beliau dibantai atau dibunuh,” tutur Kamaruddin.

Barang bukti yang diberikan adalah surat kuasa yang diberikan keluarga Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara. Dokumen itu sudah diberikan sejak awal saat pelaporan di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Dari laporan ini, Kamaruddin mewakilkan keluarga sebagai pelapor. Sedangkan terlapor masih dalam penyelidikan, tetapi dalam fakta persidangan, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal mengaku menguasai pemindahan uang dan harta benda Yosua setelah ditembak.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

“Dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo),” katanya.

Rekening milik Brigadir Yosua yang belum dikembalikan adalah Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BCA. Laporan yang dibuat keluarga adalah laporan model B soal dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang.

Kemudian model C untuk mengurus administrasi hak-hak yang menjadi milik Brigadir J. Nantinya hak berupa materiel akan diurus oleh keluarga sebagai ahli waris.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com