JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan harta benda bintara Polri itu yang belum kembali ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan nilai yang hilang lebih dari Rp 200 juta. “Nilai laptop, handphone, pin emas, jam tangan dan sebagainya, tentu di atas Rp 200 juta,” ujar dia di Polres Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2023).
Barang-barang milik Brigadir J itu diduga hilang setelah dia dibunuh pada 10 Juli 2022. Sejak awal, keluarga mencurigai harta milik Yosua itu dikuasai oleh kaki tangan Ferdy Sambo yang juga jadi terpidana kasus pembunuhan berencana.
Tindak pidana yang dilaporkan soal pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 362 juncto Pasal 365 juncto Pasal 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Dari harta Brigadir Yosua, para ahli waris yang berhak mendapatkan berjumlah lima orang dari keluarga inti. “Klien saya, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi-Mahareza, Devinita. Maka yang berhak atas semua barang-barang almahum itu pasca-beliau dibantai atau dibunuh,” tutur Kamaruddin.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com