JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ketagian Miras, Pemuda Wirogunan Ini Jadi Maling Spesialis Helm Hingga Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian spesialis helm diantar menuju ruang tahanan Mapolsek Mergangsan, Rabu (8/2/2023) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Demi hasratnya mengonsumsi minuman keras (Miras), pemuda berinisial DN (21) warga Kalurahan Wirogunan, Mergangsan, Yogya ini nekat mencuri helm untuk dijual.

Namun sial, dalam aksinya yang ketiga, ia tersandung. Berbekal CCTV di rumah kos di mana DN beraksi, petugas polisi dari Polsek Mergangsan, Yogya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Di  Mapolsek Mergangsan, pelaku diinterogasi, dan dari pengakuannya, dirinya nekat mencuri helm untuk membeli minuman keras (miras).

Aksi DN tersebut sudah dirasakan cukup meresahkan warga.

“Peristiwa terjadi pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 di sebuah rumah kos di Wirogunan, Mergangsan,” kata Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto Adi, dalam jumpa pers, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga :  Dendam pada Wanita, Pria Gunungkidul Ini Nekat Jadi Begal Payudara

Dia menjelaskan, DN mencuri dua helm di rumah kos milik Arfiandi Revyansyah.

Aksi pencurian itu sempat viral di, sebuah grup media sosial.

“Ini menjadi atensi pimpinan dan setelah memeriksa saksi, kami kumpulkan bukti-bukti Alhamdulillah kami berhasil identifikasi dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Terungkapya kasus itu bermula ketika korban merasa kehilangan sebuah helm yang pada saat itu ditaruh di luar rumah.

Korban bergegas untuk memeriksa CCTV dan terlihat pelaku DN mengambil helm di halaman parkir kos miliknya, kemudian pelaku juga masuk ke pekarangan dan mengambil satu helm lagi merk Cargloss.

Baca Juga :  Rumah Roboh di Nagan Kidul Yogya, Dua Pekerja Tertimpa Beton, 1 Tewas, 1 Patah Tulang

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 600.000,” tutur Kompol Sigit.

Penangkapan DN dilakukan pada Senin (2/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya yang terletak di Kalurahan Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

“Atas tindakan itu pelaku DN kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang curat,” jelasnya.

Panit 1 Reskrim Polsek Mergangsan Ipda Sandi Vivianto menambahkan, pelaku DN sudah berkali-kali mencuri helm di sebuah rumah kos.

“Di TKP korban saja sudah tiga kali dalam sebulan. Mencurinya setiap malam. Itu dijual buat beli miras, helm itu dijual menurut keterangannya laku antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com