
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah Partai NasDem, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersatu dalam koalisi perubahan, mereka lolos Presidential Threshold 20 Persen dan berhak mencalonkan presiden di 2024.
Dengan demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap melenggang sebagai bakal calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan tersebut.
Bagaimana sebenarnya hitung-hitungan gabungan ketiga partai tersebut mampu lolos Presidential Threshold 20 Persen?
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 disebutkan, pada Pasal 5 ayat (4) bahwa pasangan calon atau Paslon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, dari sembilan partai politik yang ikut kontestasi pada Pemilu Legislatif atau Pileg 2019, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang mencapai persentase 20 persen perolehan suara sah nasional.
Itu artinya, PDIP tak perlu berkoalisi untuk mengusung capres di 2024 mendatang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com