JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Koalisi NasDem, Demokrat dan PKS Lolos Presidential Threshold 20 Persen, Ini Hitung-hitungannya

Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah Partai NasDem, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersatu dalam koalisi perubahan, mereka lolos Presidential Threshold 20 Persen dan berhak mencalonkan presiden di 2024.

Dengan demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap melenggang sebagai bakal calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan tersebut.

Bagaimana sebenarnya hitung-hitungan gabungan ketiga partai tersebut mampu lolos Presidential Threshold 20 Persen?

Baca Juga :  Masuk 5 Besar Capres Versi PolMark, PKB Bakal Genjot Elektabilitas Cak Imin Selama Ramadan

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 disebutkan, pada Pasal 5 ayat (4) bahwa pasangan calon atau Paslon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Baca Juga :  Typo, Dugaan Modus Baru Korupsi di Kementerian ESDM, Nilainya Tak Main-main

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, dari sembilan partai politik yang ikut kontestasi pada Pemilu Legislatif atau Pileg 2019, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang mencapai persentase 20 persen perolehan suara sah nasional.

Itu artinya, PDIP tak perlu berkoalisi untuk mengusung capres di 2024 mendatang.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com