JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Mantan Walikota Yogya, Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun di Kasus Suap IMB Royal Kedaton

Haryadi Suyuti menjalani sidang secara daring dari gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2/2023) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Tuntutan tersebt dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/2/2023) yang berlangsung secara daring.

Terhadap tuntutan tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) turut memberikan apresiasi kepada Jaksa.

“JCW mengapresiasi tuntutan JPU KPK yang lumayan tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika,” kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Sebab itu pihaknya sangat mengapresiasi para aparat penegak hukum dalam hal ini JPU dari KPK.

“JCW menilai tuntutan JPU KPK terhadap eks Wali Kota Yogyakarta bersama dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi,” jelas Kamba.

Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin hakim ketua majelis Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10 Yogyakarta.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat dipending selama beberapa jam dan dimulai pukul 14.05 WIB.

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Dalam tuntutan JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin menuntut eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 6,5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa HS telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta.

HS menyetor uang sejumlah tersebut bertetapan dengan hari ulang tahun HS yakni tanggal 9 Februari 2023.

Selain itu JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Terdakwa HS didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Tuntutan selama 4,5 tahun penjara dialamtkan kepada terdakwa Nurwidhihartana.

Selain itu terdakwa Nurwidihartan juga dipidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta.

Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp5 juta ke kas KPK.

Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 – 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com