JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Nyamar Sebagai Karyawan Pembuat Tempe, Pria Pekalongan Ini Bawa Kabur Motor Majikan

Tersangka kasus curanmor berinisial SS (30) warga Pekalongan, Jawa Tengah digiring polisi saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023) / tribunnews
   

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pura-pura menjadi karyawan pembuat tempe, seorang pria asal Pekalongan berinisial SS (30) ternyata hanya ingin ngembat sepeda motor milik juragannya, warga Kulonprogo.

Namun sial, meskipun ia telah membawa kabur ke tempat persembunyian, polisi pun akhirnya berhasil mengendus dan mencokoknya.

KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kulon Progo, Iptu M Budiman mengatakan, aksi curanmor terjadi di rumah korban berinisial K di Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulonpgoro pada Selasa (10/1/2023).

“Kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh SS di rumah korban K pada 10 Januari lalu,” katanya saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023).

Dijelaskan Budiman, modus yang digunakan oleh terduga pelaku dengan berpura-pura mencari pekerjaan sebagai karyawan pembuat tempe.

Baca Juga :  2 Pelajar di Bantul Ini Gagal Ledakkan Petasan Besar Gegara Keburu Diamankan Polisi

Setelah diterima dan bekerja, korban mulai percaya dengan si pelaku.

Ketika ada kesempatan, si pelaku mulai beraksi melakukan pencurian sepeda motor seharga Rp 12 juta milik korban.

Selanjutnya, motor hasil curian dibawa kabur oleh pelaku ke rumah kontrakannya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Pasca kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Panjatan bersama tim Inafis Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pada 21 Januari 2023, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Bekasi, Jabar.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kulon Progo.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau, 2 buah plat nomor kendaraan dan sebuah sarung jok sepeda motor.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Wanita di Jl Krasak, Polisi Bakal Sebar Surat DPO ke Jawa dan Luar Jawa

Dihadirkan dalam rilis kasus, tersangka SS mengakui telah empat kali melakukan aksi curanmor. Meliputi Pemalang (Jawa Tengah), Depok (Jawa Barang), Solo (Jawa Tengah) dan Kulon Progo (DIY).

Tersangka SS melakukan aksi curanmor di empat lokasi dengan melamar sebagai karyawan pembuat tempe.

 

“Jadi melamar kerjaan membuat tempe karena keahlian yang dimiliki membuat tempe,” ucapnya.

Adapun motor curian dijual tersangka sekitar Rp 3-5 juta.

Hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun kurungan penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com