JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Godok Aturan Kendaraan Listrik di Jalan Raya, Seperti Ini Isinya

Mobil listrik tengah mengisi daya / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merespons perkembangan zaman di mana pemerintah mendorong adanya penggunaan mobil listrik, maka Korlantas Polri mulai menggodok aturan terkait pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya.

Salah satunya yang dibahas adalah penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) berdasarkan kecepatan kendaraan.

“Kami sedang menghitung kilowatt per hour (kWh) kendaraan listrik. Pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri Jumat (3/2/2023).

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Menurut Yusri, mobi listrik atau sepeda motor listrik adalah barang baru yang didorong pemerintah. Aturan yang dibuat ini nantinya berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, mulai mobil, motor, hingga sepeda listrik yang memiliki mesin dengan kecepatan minimal 35 km per jam.

Korlantas Polri sudah memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C untuk pengendara motor 125 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500cc ke atas.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Adapun untuk pengendara sepeda motor listrik, akan dibahas bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Motor listrilk yag mempu melaju 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ucap Yusri.

Korlantas Polri akan bergerak cepat dalam registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai penerbitan STNK dan BPKB baru dengan keterangan untuk kendaraan listrik.

Dalam surat-surat tersebut akan tercantum keterangan, seperti isi silinder atau daya listrik (kWh) dan keterangan bahan bakar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com