
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merespons perkembangan zaman di mana pemerintah mendorong adanya penggunaan mobil listrik, maka Korlantas Polri mulai menggodok aturan terkait pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya.
Salah satunya yang dibahas adalah penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) berdasarkan kecepatan kendaraan.
“Kami sedang menghitung kilowatt per hour (kWh) kendaraan listrik. Pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri Jumat (3/2/2023).
Menurut Yusri, mobi listrik atau sepeda motor listrik adalah barang baru yang didorong pemerintah. Aturan yang dibuat ini nantinya berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, mulai mobil, motor, hingga sepeda listrik yang memiliki mesin dengan kecepatan minimal 35 km per jam.
Korlantas Polri sudah memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C untuk pengendara motor 125 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500cc ke atas.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com