JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Remaja di Yogya Ini Panjat Pagar Bekas Sekolahnya dan Gasak 13 Ponsel Siswa untuk Bayar Utang Pinjol

Para pelaku pencurian ponsel di sebuah sekolah menghadiri jumpa pers, Senin (6/2/2023) / tribunnews
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pinjaman online (Pinjol) ternyata bisa menjerat siapa saja tanpa pandang latar belakang usia, hingga berujung pada tindak kriminal.

Hal inilah yang terjadi pada diri remaja berinisial IAM (20).

Lantaran terlilit pinjaman online (Pinjol), ia nekat mencuri belasan ponsel milik adik kelasnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Yogyakarta.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, IAM mengakui ponsel hasil curiannya itu sebagian telah dijual ke Pasar Klitikan di Yogya.

“Dijual beda-beda, ada Rp 500.000 sama yang paling tinggi Rp 750.000,” katanya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Uang hasil menjual barang curian itu digunakan untuk membayar angsuran utang pinjaman online.

“Uangnya buat bayar pinjaman online. Saya hutang Rp 5 juta. Saya minta maaf dan menyesali perbuatan ini,” ungkpnya.

Ia pun menceritakan kronologi ketika dirinya masuk ke sekolah pada saat siswa-siswi di SMP itu ada jam olahraga.

“Saya lompat lewat pagar. Lalu masuk ke kelas. Handphone itu di laci, di meja kelas,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, IAM merupakan salah satu alumni pada sekolah yang menjadi incarannya kala melakukan aksi pencurian.

Diberitakan sebelumnya, seorang alumni disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Yogyakarta mencuri belasan ponsel milik adik tingkatnya.

Baca Juga :  Gagal Njambret Wanita, Warga Yogya Ini Jatuh dari Motor dan Nyaris Diamuk Massa

Pencurian itu berlangsung Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 07.15 WIB ketika para siswa di SMP itu melangsungkan kegiatan olahraga.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, mengatakan pelaku berinisial IAM (20) asal Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Total ponsel milik siswa-siswi di SMP yang ia curi sebanyak 13 ponsel.

IAM diketahui sudah hafal kebiasaan siswa siswi di sekolahnya dulu ketika ada jam olahraga.

Dimana seringkali para siswa menyimpan ponselnya di laci atau di meja kelas.

Ia pun akhirnya menyelinap masuk ke sekolahnya dengan cara memanjat dinding sekolah seorang diri.

Kemudian menuju ruang kelas yang ditinggalkan para siswa berolahraga, lalu mengambil belasan ponsel di sana.

“Dia sudah hafal jam kelasnya. Karena dia alumni di sana jadi dia tahu. Saat itu murid-murid baru kegiatan olahraga di Alun-alun Selatan. Kemudian pada saat kembalinya ke sekolah ternyata HP tersebut hilang atau tidak ada di tempat,” katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/2/2023).

Archey menjelaskan, pihak sekolah lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Dengan berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, IAM kemudian diamankan oleh kepolisian di wilayah Sleman.

Kepada petugas kepolisian, IAM mengaku sudah menjual beberapa ponsel hasil curiannya itu.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

“Kami amankan IAM di wilayah Sleman. Dia bekerja sebagai driver ojol. Kami juga mengamankan tujuh handphone sebagai barang bukti. Untuk enam handphone sisanya sudah dijual,” terang dia.

Selain mengamankan barang bukti ponsel curian, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Terungkapnya IAM berdasarkan CCTV yang ada di sekitar TKP kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat yang pada saat itu melihat motor diparkirkan didekat sekolah tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan IAM, polisi juga turut menangkap HAM (23) yang tak lain adalah kakak dari IAM.

HAM diamankan polisi lantaran diduga turut serta menjadi penadah atas barang curian dari adiknya.

“Hasil keterangan pelaku untuk sebagian HP disimpan oleh kakaknya yang berinisial HAM dan untuk kedua pelaku sudah diamankan di satreskrim Polresta Yogyakarta,” terang dia.

“Untuk IAM kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, kemudian kakaknya HAM kami kenakan pasal 480 sebagai penadah yaitu ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” sambungnya.

AKP Archey mengimbau kepada pihak sekolah atau guru untuk lebih waspada dan lebih bisa menjaga barang-barang siswanya.

“Karena biar bagaimana pun segala kegiatan yang ada di sekolah adalah merupakan tanggung jawab sekolah maupun tanggungjawab guru,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com