JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi mendapatkan tantangan dari tim hukum kampus tersebut.
Tim hukum Universitas Udayana (Unud), Bali siap mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada diri Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus korupsi dana SPI hingga ratusan juta.
“Kami akan ajukan Praperadilan,” ujar anggota tim hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukadana, Kamis (16/3/2023).
Sukadana berpendapat penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gde Antara tak beralasan. Pasalnya, menurut dia, tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Seluruh dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, menurut dia, berada di rekening negara.
“Uangnya ada di rekening negara. Kami siap kembalikan,” ujar Sukadana.
Kejati Bali hormati hak hukum Gde Antara, nau
Sementa, ra itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, menegaskan menghormati langkah Universitas Udayana untuk mengajukan langkah praperadilan.
“Kami menghormati hak tersangka,” ujarnya.
Terkait jadwal pemeriksaan saksi atau tersangka, Eka Sabana Putra menyebutkan belum ada pada Kamis, 16 Maret 2023.
“Belum ada. Kapan pemeriksaan lagi, saya konfirmasi lagi ke penyedikan ya,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com