Beranda Daerah Sragen Ada Apa? Ratusan Pelajar Gereja Santa Maria Mengikuti Sosialisasi UU Perlindungan Anak...

Ada Apa? Ratusan Pelajar Gereja Santa Maria Mengikuti Sosialisasi UU Perlindungan Anak dari Unit PPA Polres Sragen

Ratusan pelajar di Sragen mendadak mengikuti sosialisasi undang undang perlindungan anak, yang digelar di Gereja Santa Maria, jalan Pattimura No 2 Sragen | Huriyanto/Joglosemarnews.com
Ratusan pelajar di Sragen mendadak mengikuti sosialisasi undang undang perlindungan anak, yang digelar di Gereja Santa Maria, jalan Pattimura No 2 Sragen | Huriyanto/Joglosemarnews.com

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Ratusan pelajar di Sragen mendadak mengikuti sosialisasi undang undang perlindungan anak, yang digelar di Gereja Santa Maria, jalan Pattimura No 2 Sragen 57211, pada Sabtu (18/3/2023).

Tidak hanya itu, ratusan pelajar tersebut juga mendapatkan sosialisasi pencegahan Bullying serta undang undang ITE. Acara yang digagas oleh pengurus gereja dan bekerjasama dengan polres Sragen.

Sosialisasi dimulai dengan Misa pelajar di Gereja Santa Maria, dilanjutkan sosialisasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen, dengan nara sumber Aipda Megawati.

Aipda Megawati | Huriyanto/Joglosemarnews.com
Aipda Megawati | Huriyanto/JOGLOSEMARNEWS.COM

Sosialisasi dibuka oleh Romo Benediktus Nugroho Susanto PR diikuti hingga ratusan pelajar Katholik yang ada di Kabupaten Sragen, mulai pelajar SMP hingga pelajar SLTA dan didukung pula muda mudi Forum Komunikasi Pelajar Katholik (FKPK) Gereja Santa Maria.

Hadir pula dalam kegiatan yang diprakarsai oleh ibu-ibu Wanita Katholik (WK) , Ketua Bidang 2 Paroki Sragen Kriswinardi, serta tim Polres Sragen yang terdiri dari personel Humas Polres Sragen dan personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas).

Secara rinci, Aipda Mega menguraikan dan mengedukasi tentang Undang-Undang Perlindungan anak, pencegahan Buliying serta sanksi untuk pelanggar Undang-Undang ITE.

“Ya benar, tadi sudah kita sampaikan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, “ terang Mega.

Baca Juga :  Transformasi Lapas Sragen: Warga Binaan Pemasyarakatan Ekspor Produk Kerajinan ke Pasar Eropa dan Amerika

Mega juga menambahkan, pentingnya pengetahuan dan memahami undang undang di Indonesia.

“Kita juga menyampaikan secara rinci tentang Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga,” Imbuhnya.

Di akhir sosialisasi dan edukasinya, Aipda Mega juga membahas sekelumit tentang Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari lokasi sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu aula Gereja Santa Maria, nampak para pelajar memahami dan mencerna dengan baik apa yang disampaikan Aipda Mega, hal itu dibuktikan dengan uraian salah satu pelajar bernama Satria, yang dapat menjawab pertanyaan yang di ajukan nara sumber, hingga diapun memperoleh penghargaan dari Mega.

Ajuan pertanyaan mengenai bagaimana dan dimana harus memperoleh informasi tentang Perlindungan terhadap anak juga di sampaikan salah satu siswi bernama Friska.

“Sudah tentu, pertanyaan yang diajukan peserta, menandakan bahwa mereka memiliki antusias dalam mengikuti sosialisasi, dan dicerna dengan baik, kita bersyukur, sosialisasi serta edukasi ini  berjalan dengan lancar, dan para pelajar Katholik dengan senang hati menerimanya. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pelajar khususnya orang muda Katholik di lingkungan gereja Katholik Santa Maria ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri
Romo Benedektus Nugroho susanto Pr Gereja santa maria |Huriyanto/Joglosemarnews.com
Romo Benedektus Nugroho susanto Pr Gereja santa maria |Huriyanto/JOGLOSEMARNEWS.COM

Sementara itu, Romo Benedektus Nugroho susanto Pr Gereja santa maria pada JOGLOSEMARNEWS.COM menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini merupakan kesempatan yang baik.

“Dengan sosialisasi hari ini bisa memanfaatkan teknologi sekarang ini semakin baik tidak hanya memecah belah tapi dengan konten dan aksi yang mereka lakukan bisa bermanfaat, setelah ini mereka bisa lebih baik, mereka bisa paham teknologi dan mereka bisa jadi pelaku pelaku perdamaian dimanapun,” ujarnya.

Dengan acara kali ini, merupakan upaya jajaran Polri meredam angka kekerasan seksual dan KDRT ditengah-tengah masyarakat, yang hingga saat ini, masih terus terjadi di Kabupaten Sragen.

Huri Yanto