JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bisnis Baju Bekas Impor Dilarang, Pengamat: Mestinya Pemerintah Perkuat Industri Tekstil Dalam Negeri

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (3/11/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bisnis impor baju bekas (thrifting), sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia, meski di era dulu dilakukan secara ilegal, namun faktanya ada.

Karena itulah, ketika saat ini Pemerintah gencar menggelorakan untuk melarang bisnis impor baju bekas, maka hal itu hanyalah kebijakan yang bersifat reaktif.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto.

Pendapat itu dilontarkan, menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Baca Juga :  Tepis Isu KIB Bubar, Waketum Golkar: Kami Masih Solid, Soal Capres Cawapres Dibahas  Ketiga Ketum

Sebagaimana diketahui, bisnis tersebut dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri yang merugikan para pengusaha dalam negeri.

“Kebijakan pelarangan itu dilakukan setelah industri tekstil kita mati dan itu dilakukan karena sudah menggerus pasar para importir pakaian yang legal yang selama ini juga sudah monopolistik juga,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga :  Susul Demokrat dan NasDem, PKS Teken Piagam Kerja Sama untuk Pencapresan Anies

Menurut dia, praktik impor pakaian bekas di Indonesia itu sudah lama terjadi meskipun sifatnya ilegal. Bahkan barang tersebut dijual secara vulgar di toko dan pasar tradisional.

Thrifting yang semakin marak, kata Suroto, memang telah memberikan keuntungan jangka pendek bagi masyarakat konsumen terutama kelas bawah yang daya belinya rendah, pedagang eceran dan importir ilegalnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com