JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mengungkap Sepak Terjang Grombolan Pemalsu Cek Pembayaran Meresahkan Warga di 3 Provinsi Jabar, Jateng, DIY Berakhir Nasibnya di Sragen

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito
Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mengupas sepak terjang grombolan pemalsu cek pembayaran yang beroperasi di tiga provinsi di Indonesia, beberapa wilayah yang jadi sasaran kejahatan grombolan ini yakni provinsi jawa barat, jawa tengah dan DIY. Para kawanan pemalsu cek bank tersebut terkenal licik dan licin. Tak main main para korban yang berhasil digasak hingga puluhan juta rupiah.

Perjalanan grombolan dua orang tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank tersebut akhirnya berakhir di Sumberlawang Sragen, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen.

Kedua tersangka berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sumberlawang Polres Sragen, setelah kasus pemalsuan bukti bayar berupa cek dilaporkan para korban ke Mapolsek Sumberlawang pada 24 Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Berikut Nama Mandor Waskita yang Kasbon ke Warga tak Mau Bayar di Proyek Pembangunan Pabrik Bulog yang Baru Diresmikan Jokowi

Perkara ini lantas menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sragen, hingga menerjunkan tim penyelidikan, didukung tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, dan berhasil meringkus dua orang tersangka.

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu.

“Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen,” kata kapolsek, Kamis (16/03/2023) lalu.

Baca Juga :  Budiono Rahmadi Peduli Wong Cilik, Jauh-Jauh dari Sragen Bantu Warga Sangiran Korban Angin Puting Beliung

Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli 3 unit HP seharga Rp 6.2 Juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp 6.2 juta rupiah.

Sementara itu, usai menerima cek di duga palsu dari penjaga counter Jatmiko, penjaga counter lainnya bernama Tiara warga Sumberlawang, kemudian menghubungi bank, dan sejak saat itu diperoleh keterangan bahwa cek tersebut palsu.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com