JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Oknum Guru PPPK Diduga Hamili Siswi SMP Wonogiri Diberhentikan Sementara plus Ancaman Sanksi Berat

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus oknum guru PPPK diduga cabuli siswi SMP Wonogiri hingga hamil?.

Kini oknum guru PPPK diduga cabuli siswi siswi SMP itu diberhentikan sementara.

Tidak hanya itu, oknum guru PPPK diduga cabuli siswi SMP Wonogiri yang juga telah diamankan terancam sanksi berat.

Oknum guru PPPK diduga cabuli siswi SMP Wonogiri itu mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri.

Kepala Dinas Pendidikan daan Kebudayaan atau Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto memastikan bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri. Dia juga menyinggung regulasi dalam Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 55 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Wonogiri.

“Di dalamnya juga mengatur ASN dengan status PPPK,” kata Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto, baru baru ini.

Ditambahkan Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto, pada pasal 40 ayat 1 Perbup itu disebutkan PPPK yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PPPK. Pihak Disdikbud secara administrasi juga telah mem-BAP oknum guru PPPK diduga cabuli siswi SMP Wonogiri itu.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

“Itu sudah kita laporkan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui BKD Wonogiri. Sewaktu yang bersangkutan ditahan, maka kita bersurat agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” papar Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto.

Jika K ditahan, imbuh Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto, pihaknya bakal mengajukan permohonan pembebastugasan K sebagai guru PPPK kepada Bupati Wonogiri Joko Sutopo melalui BKD Wonogiri. Hingga Selasa siang, pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian.

Lebih jauh, Disdikbud Wonogiri memberikan atensi lebih terhadap kasus yang merupakan pukulan keras di institusi pendidikan ini. Atas kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru PPPK ini, pihaknya juga melakukan langkah tindak lanjut.

Salah satunya, pada Rabu (8/3) direncanakan akan dilakukan antara Disdikbud Wonogiri bersama Polsek Tirtomoyo. Guru dan murid bakal diberi pembinaan.

“Materinya terkait perlindungan anak dan lainnya,” sebut Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto.

Baca Juga :  Mengenal Pemanfaatan Program Indonesia Pintar di Ujung Barat Laut Wonogiri

Terpisah, Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya oknum guru PPPK yang mencabuli seorang siswi SMP di Kota Sukses. Jika terbukti melakukan pencabulan, oknum guru itu terancam sanksi berat.

“Kalau terbukti, sanksinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nanti kita juga menunggu proses di ranah hukum,” kata Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo.

Sementara itu, polisi juga dikabarkan telah mengamankan K. Hal itu juga diamini oleh Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

“Sudah kita amankan,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sebelumnya diberitakan, M (14), seorang siswi SMP asal Kecamatan Kismantoro diduga dicabuli oleh oknum guru PPPK berinisial K hingga hamil. Korban bertemu dengan K saat mencari pekerjaan.

Korban sempat bekerja di sebuah warung makan, namun tidak bertahan lama. K lalu mengenalkan korban ke temannya, yang kemudian mengajak bekerja sebagai LC atau pemandu di salah satu tempat karaoke di Wonogiri. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com