Beranda Umum Nasional Mabes Polri Tangkap Peneliti BRIN Andi Hasanuddin, LBH PP Muhammadiyah Desak Polri...

Mabes Polri Tangkap Peneliti BRIN Andi Hasanuddin, LBH PP Muhammadiyah Desak Polri Tetapkan Status Tersangka Thomas Djamaluddin

AP Hasanuddin Ditangkap Bareskrim Polri, LBH-AP PP Muhammadiyah Desar Polri Tetapkan Status tersangka, Minggu (30/4/2023)
AP Hasanuddin Ditangkap Bareskrim Polri, LBH-AP PP Muhammadiyah Desar Polri Tetapkan Status tersangka, Minggu (30/4/2023)

JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Penangkapan AP Hasanuddin tersebut buntut dari laporan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advoasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dugaan ujaran kebencian. AP Hasanuddin ditangkap pada hari ini, Minggu (30/4/2023).

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, hari ini (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” ungkapnya.

Lebih lanjut Adi Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum kasus dugaan ujaran kebencian tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan tidak Jadi Bancakan Korupsi

“Penjelasan detailnya besok Senin (1/5/2023) di Bareskrim Polri,” jelasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga kini masih menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.

AP Hasanuddin dilaporkan oleh Muhammadiyah karena dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016.

Sementara LBH-AP melalui rilis resminya pada Minggu (30/4/2023), mendesak Kepolisian RI agar segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin) terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga Muhammadiyah.