BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — PN Boyolali masih memproses permohonan pengampuan terhadap Sri Dalminah, warga Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Pemohonnya adalah Safitri yang juga keponakan Sri Dalminah.
Sri Dalminah sendiri adalah satu diantara warga yang rumahnya terkena proyek tol Solo- Jogja. Kondisinya memprihatinkan karena sakit dan depresi. Uang ganti rugi (UGR) belum bisa dicairkan dan saat ini dititipkan di PN Boyolali atau melalui mekanisme konsinyasi. Sementara ini, dia dikontrakkan rumah.
Terkait permohonan tersebut, PN Boyolali juga pernah melakukan sidang pemeriksaan setempat beberapa hari lalu.
“Permohonan yang diajukan adalah permohonan untuk menjadi pengampu. Jadi pemohonnya Safitri ini mengajukan permohonan untuk menjadi pengampu bagi ibu Sri Dalminah,” kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Minggu (2/4/2023).
Dijelaskan, dalil permohonan bahwa Sri Dalminah ini perlu diampu karena kondisinya yang tidak bisa mandiri untuk mengurus dirinya sendiri. Sri Dalminah menderita sakit, yakni sakit pendengaran, sakit mata hingga buta permanen dan depresi.
Menurut Yoga, sdang pemeriksaan setempat fokus untuk memastikan apakah memang benar Dalminah itu kondisinya seperti yang digambarkan dalam permohonan. Parameter untuk pengampuan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
“Jadi fokusnya untuk pembuktian bahwa apakah benar kondisinya butuh diampu,” lanjutnya.
Selama ini, Sri Dalminah sudah diurus atau diampu oleh Safitri, keponakannya. Sebenarnya, Sri Dalminah masih memiliki saudara kandung. Namun tidak berada di Boyolali. Masih ada kakak kandung yang tinggal di Lampung.
“Jadi untuk perawatan sehari-hari Bu Dalminah ini tinggalnya bersama Safitri. Jadi yang mengurus sehari-harinya sejak lama, sejak Bu Dalminah sakit sampai sekarang yang mengurus adalah Bu Safitri,” ujarnya.
Jika sidang nantinya diputuskan Safitri menjadi pengampu, maka dia berhak untuk mewakili kepentingan Dalminah untuk melakukan perbuatan hukum. Juga untuk mengurus harta kekayaannya. Nanti secara teknis diawasi oleh Balai Harta Peninggalan.
“Ini instansi pemerintah dibawah Kemenkumham yang melakukan pengawasan terhadap pengampu. Jadi pengampu ini harus bikin laporan, dan lain-lain. Tapi teknisnya di Balai Harta Peninggalan,” tegasnya.
Ditanya apakah pengajuan ini terkait keperluan pencairan konsinyasi? “Mungkin arahnya kesana, kemungkinan.” Namun, lanjut dia, untuk pencairan konsinyasi UGR jalan tol itu tak memerlukan persayaratan tersebut.
Jika syarat secara administrasi sudah dinyatakan lengkap, maka UGR bisa dicairkan. Nantinya jika konsinyasi itu cair, maka pencairannya bisa dilewatkan pengampunya yang mewakili kepentingan terampu.
Safitri dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan, dia selama ini yang merawat Sri Dalminah. Bahkan, dia rela keluar dari pekerjaannya agar bisa fokus melakukan perawatan. “Dulu saat saya kecil yang merawat beliau ini. Bahkan ibu saya pun juga dirawatnya,” pungkasnya. Waskita