BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — PN Boyolali masih memproses permohonan pengampuan terhadap Sri Dalminah, warga Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Pemohonnya adalah Safitri yang juga keponakan Sri Dalminah.
Sri Dalminah sendiri adalah satu diantara warga yang rumahnya terkena proyek tol Solo- Jogja. Kondisinya memprihatinkan karena sakit dan depresi. Uang ganti rugi (UGR) belum bisa dicairkan dan saat ini dititipkan di PN Boyolali atau melalui mekanisme konsinyasi. Sementara ini, dia dikontrakkan rumah.
Terkait permohonan tersebut, PN Boyolali juga pernah melakukan sidang pemeriksaan setempat beberapa hari lalu.
“Permohonan yang diajukan adalah permohonan untuk menjadi pengampu. Jadi pemohonnya Safitri ini mengajukan permohonan untuk menjadi pengampu bagi ibu Sri Dalminah,” kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Minggu (2/4/2023).
Dijelaskan, dalil permohonan bahwa Sri Dalminah ini perlu diampu karena kondisinya yang tidak bisa mandiri untuk mengurus dirinya sendiri. Sri Dalminah menderita sakit, yakni sakit pendengaran, sakit mata hingga buta permanen dan depresi.
Menurut Yoga, sdang pemeriksaan setempat fokus untuk memastikan apakah memang benar Dalminah itu kondisinya seperti yang digambarkan dalam permohonan. Parameter untuk pengampuan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
“Jadi fokusnya untuk pembuktian bahwa apakah benar kondisinya butuh diampu,” lanjutnya.
Selama ini, Sri Dalminah sudah diurus atau diampu oleh Safitri, keponakannya. Sebenarnya, Sri Dalminah masih memiliki saudara kandung. Namun tidak berada di Boyolali. Masih ada kakak kandung yang tinggal di Lampung.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com