JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Gasak 2 Kardus Sabun dan Puluhan Botol Minyak Goreng, Pemuda 18 Tahun di Purworejo Ini Terancam 7 Tahun

Ilustrasi penjara
ย ย ย 

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Usianya baru 18 tahun, namun pemuda berinisial MDF asal Kecamatan Ampelgading, Pemalang, Jawa Tengah ini terancam 7 tahun penjara.

Pasalnya, ia ketahuan mencuri di Pasar Purworejo. Ia menggasak puluhan botol minyak goreng berbagai merek, dua kardus sabun mandi dan cuci piring serta kardus mi kering.

Kini, dia pun terpaksa ย harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menduga MDF telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun.

Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman, mengatakan, tindakan tak terpuji MDF tersebut dilakukan pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Ia kepergok melakukan pencurian di dua kios yang berada di Pasar Purworejo, Jalan Kyai Brengkel Tegalsari, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Antara lain di Kios Mutiara Sayur Blok N Pasar Purworejo milik Iin Riyani dan Kios Mbak Inchun Blok K Pasar Purworejo milik Cuk Suyanti.

“Peristiwa pencurian terungkap saat penjaga pasar mencurigai pelaku yang berkeliaran di sekitar pasar. Sebelumnya, di Pasar Purworejo pernah ada pedagang yang mengalami kehilangan barang. Karena curiga, penjaga pasar pun mengamankan tersangka,” ucap Bruyi, Kamis (11/5/2023).

Kemudian, lanjutnya, mereka menanyakan maksud kedatangan dan keperluan tersangka yang tampak mencurigakan.

Setelah diinterogasi dan ditanya-tanya warga akhirnya tersangka mengakui telah mengambil barang dagangan dua kios di pasar tersebut.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Pemilik kios yang merasa dirugikan dan tidak terima pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo. Selanjutnya, anggota unit reskrim Polsek Purworejo bergegas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.

“Tersangka mengambil barang berupa 12 botol minyak goreng merek Hemart ukuran 500 mililiter, 12 botol minyak goreng merek Hemart ukuran 1 liter, 12 botol Minyakita ukuran 1 liter, satu kardus sabun pencuci piring ukuran 700 mililiter, satu kardus sabun pencuci piring ukuran 210 mililiter, dan satu kardus Mi Kering,” sebutnya.

Atas kejadian itu, Bruyi menyebutkan bahwa korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1.534.000.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com