Beranda Umum Nasional Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni, Ini  Rinciannya

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni, Ini  Rinciannya

Ilustrasi gaji

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Para pegawai negeri sipil (PNS) patut bergembira. Pasalnya, pencairan gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Kabar gembira itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani lewat keterangan resminya di kemenkeu.go.id.

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan secara bertahap paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal itu dimaksudkan agar pegawai pemerintah dapat memenuhi kebutuhan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

Komponen gaji ke-13

Adapun besaran komponen gaji ke-13 yang akan diterima para PNS memiliki nominal yang sama dengan THR 2023.

Komponen itu terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bahas MBG dan Pangan Nasional  

Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023, berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :

 

– Gaji pokok;

– Tunjangan keluarga;

– Tunjangan pangan;

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

– 50 persen tunjangan kinerja.

 

Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :

 

– Gaji pokok;

– Tunjangan keluarga;

– Tunjangan pangan;

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

– Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

 

Besaran gaji ke-13 PNS

Simak rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

 

Golongan I

 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

 

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Baca Juga :  Soal Efek MBG, Kemenkes: Belum Ada Angka yang Bisa Disampaikan

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

Golongan III

 

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Golongan IV

 

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.