JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni, Ini  Rinciannya

Ilustrasi gaji.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Para pegawai negeri sipil (PNS) patut bergembira. Pasalnya, pencairan gaji ke-13 PNS periode 2023 akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Kabar gembira itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani lewat keterangan resminya di kemenkeu.go.id.

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan secara bertahap paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal itu dimaksudkan agar pegawai pemerintah dapat memenuhi kebutuhan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

Komponen gaji ke-13

Adapun besaran komponen gaji ke-13 yang akan diterima para PNS memiliki nominal yang sama dengan THR 2023.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Komponen itu terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023, berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :

 

– Gaji pokok;

– Tunjangan keluarga;

– Tunjangan pangan;

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

– 50 persen tunjangan kinerja.

 

Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :

 

– Gaji pokok;

– Tunjangan keluarga;

– Tunjangan pangan;

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

– Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Rabu Ditetapkan sebagai Wapres, Kamis Gibran Terima Penghargaan Satyalencana dari Jokowi

 

Besaran gaji ke-13 PNS

Simak rincian gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

 

Golongan I

 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

 

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

Golongan III

 

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Golongan IV

 

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com