KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menyusul pejabat Dinas Pendidikan Karanganyar berinisial G (43) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sebesar Rp 2 miliar, Bupati Karanganyar Juliyatmono, MH MM angkat bicara.
Bupati meminta kasus tersebut dijadikan pelajaran bersama bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati juga mengimbau agar OPD tidak sembrono (gegabah).
Dalam konteks kasus tersebut, Bupati Juliyatmono meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita hormati proses hukum dan tidak usah mencampuri,” ungkap Bupati Juliyatmono di sela Rapat Paripurna di DPRD Karanganyar, Selasa (23/5/2023).
Menurut Bupati, dalam kasus tersebut tersangka susah mengelak karena hasil penyelidikan ditemukan sejumlah alat bukti.
Bupati mengatakan, dari sisi sumber-sumber anggaran tidak ada masalah, hanya saja realisasasinya terjadi dugaan pelanggaran hukum karena barang yang dibelanjakan diduga
tidak sesuai dengan spec.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, kasus itu juga sebagai warning Kepala OPD karena saat itu Kepala Disdikbud Karanganyar Almarhum Tarsa terlalu percaya kepada anak buah sehingga terjadilah kasus tersebut.
“Saat itu Kepala Disdikbud Karanganyar kurang kontrol dan percaya begitu saja kepada bawahan,” tandas Bupati.
Padahal, lanjut Bupati, beberapa waktu lalu ada kasus pengadaan barang yang tidak sesuai spec, yang diharapkan bisa menjadi pelajaran, yakni pengadaan pesawat terbang untuk dipasang di kolam renang Intanpari.
“Namun ternyata kejadian itu juga tidak pernah menjadi pelajaran semua pihak,” ujar Bupati.
Diketahui, selain menetapkan tersangka G (44), Ditkrimsus Polda Jateng juga menetapkan S (39) sebagai tersangka kasus tersebut.
Kini, tersangka G dan S sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng setelah berkas selesai dilimpahkan.
Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta dari jumlah anggaran sebesar Rp 2 miliar. Beni Indra