JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menkominfo Jhonny G Plate Ditahan dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Menkominfo Jhonny G Plate
Menkominfo Jhonny G Plate / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menkominfo Jhonny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).

Menkominfo Jhonny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri,”  ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Dalam hal ini, jelas Kuntadi, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi, kini  menjadi tersangka.

Adapun dalam kasus tersebut, sebelumnya sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya Menkominfo Jhonny G Plate ditahan sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Baca Juga :  Peringati Idul Adha 1445H, Valbury Teber Hewan Kurban di 3 Kota Besar di Indonesia

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini.

 

– Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun.

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395,” kata Ateh, Senin.

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

– Duduk Perkara

Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga :  Polemik  Korban/Pelaku Judi Online Bakal Terima Bansos, Sutradara Joko Anwar: Kebijakan di Luar Nalar, Sirkus Banget!

Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Lima Orang Diteteapkan jadi Tersangka Ksus Dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo

Lima Orang Diteteapkan jadi Tersangka Ksus Dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo (Kolase Tribunnews.com)

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022.

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com