SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan warga Dukuh Tanjungsari, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah rame-rame tangkap seorang maling motor milik warga setempat, Minggu (7/5/2023) Pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM ratusan warga berhasil menangkap Budi Dwi Cahyono (38)
Warga Jalan Ros RT 01 RW 02, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka membawa sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol AD 2985 AGE, milik Nanda Saputra Widyatmoko (19) warga Dukuh Tanjungsari RT 004, Jati, Sumberlawang, Sragen.
Joko Sutrisno (34) salah satu warga Tanjungsari dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM membenarkan kejadian tersebut, menurut Joko aksi pencurian dilakukan pada saat habis sholat isya.
“Iya benar, bermula pria tersebut membawa motor dari dalam rumah milik Nanda warga sini, lalu ketahuan oleh pemilik pria tersebut langsung lari ke sawah dan mendengar kejadian tersebut warga langsung berdatangan dan melakukan swiping bersama karang taruna dan akhirnya warga menemukan pria yang diduga maling tersebut sembuyi di sawah dengan cara tidur di tengah tanaman padi,” kata Joko.
Menurut Joko, pria yang diduga maling tersebut mengaku berasal dari daerah Ngekleng dan mengaku sendirian saat melakukan aksinya.
“Tadi saya amankan pria tersebut dari amukan masa, soalnya warga yang datang maupun penguna jalan sempat berhenti ikut memukuli pria tersebut, kalau gak saya seret tadi genah habis di masa warga dan pengguna jalan lain, motor yang di ambil honda beat,” bebernya.
Joko mengungkapkan pertamakali mengetahui setelah pemilik rumah berteriak maling maling dan warga berhamburan mendatangi sumber teriakan.
“Saya mendengar kabat maling maling itu pas di proliman, dan langsung kita adakan swiping dan menemukan pria tersebut di sawah kidul ratan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kabel kunci kontak pada sepeda motor.
“Iya benar telah diamankan satu orang tersangka, telah di lakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sumberlawang dan dari hasil pemeriksaan dokter tidak ditemukan luka serius hanya memar pada pelipis mata kiri dan memar pada bibir selanjutnya sudah diberikan obat oleh dokter Puskesmas sumberlawang, tersangka dikenakan Pasal Pencurian Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















