JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Petualang Seks Asal Bantul  dengan Korban  17 Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah bertualang melakukan persetubuhan dengan 17 anak di bawah umur, pria berinisial BM (54) asal Bantul, DIY ini akhirnya harus mengakhiri petualangan.
Kini ia harus meringkuk di balik jeruji besi setelah  Polisi berhasil membekuknya. Adapun para korban rata-rata berusia 13 hingga 17 tahun.

Pelaku beraksi dengan menggunakan modus korban diajak kencan, lalu berhubungan badan sembari direkam di ponsel. Setelah melesaikan aksinya, korban diberi sejumlah uang hingga ratusan ribu rupiah.
Kencan seks itu dilakukan di satu aparatemen di wilayah Kabupaten Sleman.

Hebohnya lagi, ternyata alasan dia melakukan hubungan seks dengan anak-anak di bawah umur tersebut semata-mata untuk mencari sensasi.
Begitulah, setidaknya keterangan tersangka, yang sudah bercerai dengan isterinya itu,  yang disampaikan kepada polisi.

Tersangka predator seks asal Bantul tersebut dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

“Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (39/5/2023).

Baca Juga :  Tempat Berjualan Diserobot, Perempuan di Bantul Ini Masih Dianiaya, Mobilnya Dirusak

Dalam aksinya, para korban dirayu untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang. Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan.

Adapun terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa.

Setelah dicek, didapati sebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya.

Guru tersebut kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Hasilnya, petugas menetapkan tersangka berinisial BM, asal Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300.000  – Rp 800.000 bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.

Hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak dibawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.

Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman.

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com