JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yusril Siap Laksanakan Apapun Keputusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra / tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra siap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Apapun keputusan MK, baik itu sistem proporsional terbuka atau bahkan sistem proporsional tertutup, pihaknya akan siap melaksanakannya.

โ€œPada intinya ini sudah di MK ya, kita tunggu saja keputusan MK, apapun keputusannya, kita siap untuk melaksanakan,โ€ kata Yusril di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Pada bagian lain, Yusril mengaku tidak tahu menahu perihal isu putusan MK yang bakal menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Walaupun, lanjut Yusril, dirinya pernah menjadi pihak terkait yang memberikan pada sidang dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

โ€œKalau saya bertindak sebagai pemohon, pihak terkait atau lawyer, itu saya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan hakim MK, para.. Yang ada di MK.โ€

โ€œSaya diem aja walaupun saya kebetulan di sana ada acara, bertemu dengan hakim hakim MK, tapi saya sama sekali tidak pernah bertanya tentang hal hal yang sedang diperiksa oleh MK,โ€ papar Yusril.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa PBB bersama PDIP telah bersepakat untuk condong memilih sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

Hal itu pun sudah disampaikannya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

โ€œDan itu bisa dilihat di YouTube, tidak ada yang saya kurangi dan saya lebih lebihkan. Sekarang kita tinggal menunggu apa putusan MK.โ€

Lebih jauh Yusril mengatakan PBB pernah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik lain perihal Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Adapun parpol tersebut di antaranya PPP, PAN dan Gerindra. Yang mana para parpol ini juga sudah siap menerima dan melaksanakan apa yang akan diputuskan MK terkait sistem Pemilu.

โ€œApalagi seperti PBB, PAN, PPP, sudah ikut pemilu sejak 99- sekarang, sudah pernah tertutup dan terbuka,โ€ tuturnya.

โ€œSaya juga menunggu aja apa pun putusannya. Andaipun diputuskan tertutup, tinggal kapan mau dilaksanakan, apakah dalam pemilu sekarang atau pemilu yang akan datang,โ€ imbuh Yusril.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Yang terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun,” kata Denny.

“KPK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,” sambungnya.

“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!” tutup Denny.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com