Beranda Daerah Wonogiri Ramai ramai Kades di Wonogiri Mengundurkan Diri, Terungkap Alasannya Gegara ini

Ramai ramai Kades di Wonogiri Mengundurkan Diri, Terungkap Alasannya Gegara ini

Pemilu
Bacaleg PAN Wonogiri usia mendaftar di KPU Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya empat Kepala Desa atau Kades di Wonogiri mengundurkan diri. Terungkap alasan Kades di Wonogiri mengundurkan diri adalah soal politik.

Sebanyak empat Kades di Wonogiri mengundurkan diri itu erat kaitannya dengan Pemilu 2024.

Usut punya usut Kades di Wonogiri mengundurkan diri gegara maju mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

Keempat Kades di Wonogiri mengundurkan diri itu didaftarkan oleh parpol masing masing
bacaleg ke KPU Wonogiri.

Informasi yang dihimpun empat Kades di Wonogiri mengundurkan diri itu ternyata sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemkab Wonogiri.

Mereka, empat Kades di Wonogiri mengundurkan diri meliputi Kades Bulusulur Dwi Prasetyo (Kecamatan Wonogiri); Kades Sirnoboyo Ramandhani Andang Nugroho (Kecamatan Giriwoyo), Kades Ngadipiro Agus Purwanto (Kecamatan Nguntoronadi), serta Kades Pulutan Wetan Suyanto (Kecamatan Wuryantoro).

Baca Juga :  BURUAN CEK! Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar, Gaji dan Kesempatan Kerja Bikin Banyak Orang Serbu SOBAT BPS

Keempat Kades di Wonogiri mengundurkan diri itu diusung sebagai bacaleg oleh sejumlah parpol. Di antaranya PDIP maupun PAN.

Guna mengisi kekosongan posisi kades bersangkutan, pemkab sudah menyiapkan penjabat (Pj). Diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjabat selama enam bulan.

Selanjutnya, desa akan bermusyawarah untuk menentukan kades pengganti antar waktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Kepala PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan, empat Kades di Wonogiri mengundurkan diri itu sudah mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Pengunduran diri mereka sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Terancam Tergeser Diganti CNG yang Murah Tapi Risiko Ledakan Tinggi

“Surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali. Melalui PKPU itu, pak bupati resmi memberhentikan keempat kades tersebut. Karena kades memohon diberhentikan sebagai syarat pendaftaran bacaleg,” terang Kepala PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi. Aris Arianto 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.