“Namun semua sudah kita tindaklanjuti sesuai batas kewenangan kami. Kami naikan ke satwasker provinsi agar ditindaklanjuti dari sisi regulasi seperti itu. Jadi dari perusahaan dan dari serikat buruh sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
Sementara itu Adisti, dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menjelaskan bahwa saat ini di Solo memang tidak ada aksi. Setelah adanya lembaga di dinas ketenagakerjaan bernama lembaga tripartit.
“Terakhir 2008 waktu mayday kita pasti mengadakan aksi. Setelah adanya lembaga di dinas lembaga tripartit kita selesaikan permasalahan di dinas. Kita sudah ada perwakilan dari buruh dari 3 elemen mulai dari serikat pekerja, apindo dan dinas,” ujarnya.
Meski demikian dirinya mengaku masih banyak permasalahan dari setiap perusahaan. Namun berusaha untuk melobi dari dinas untuk bisa diselesaikan dari dinas. Ando
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com