JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tragis! Enam Guru WB di Karanganyar yang Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, Gagal Diangkat Jadi PNS Gegara Salah Ngisi Formulir Database

Bupati Karanganyar, Juliyatmono MH, MM memberikan penghargaan kepada enam guru berstatus Wiyata Bakti (WB) yang gagal menjadi PNS gegara salah mengisi formulir database, Selasa (2/5/2023) / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib tragis menimpa enam guru Wiyata Bakti (WB) di Karanganyar. Diduga karena kesalahan teknis saat mengisi database pendataan CPNS, gagal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)karena batas umur.

Tak pelak, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian sekaligus sikap prihatin, Bupati Karanganyar, Juliyatmono MH MM memberikan penghargaan dan hadiah uang sebesar Rp 1 juta per orang.

Penyerahan penghargaan dari Bupati tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di halaman kantor Setda, Selasa (2/5/2023).

“Kami sedih dan prihatin serta haru atas pengabdian enam guru WB tersebut atas gagal diangkat jadi PNS dan sudah mentog karena faktor umur,” ungkap Bupati Juliyatmono MM di sela upacara tersebut.

Menurut Bupati, secara teknis kewenangan tersebut ranah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait apakah mereka bisa diberikan diskresi atau tidak.

Adapun kesalahan yang dialami enam guru WB tersebut lanjut Bupati terjadi saat mengisi database.

“Sebenarnya saat itu sudah diperjuangkan ke kementerian tapi sudah tidak bisa sehingga status tetap sebagai guru WB hingga sudah kelewat umur,” tandas Bupati.

Menurut Bupati, dirinya berharap ada kebijakan khusus dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar para guru WB tersebut bisa diangkat menjadi PNS.

 

Adapun terkait penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab Karanganyar terhadap dedikasi para guru WB di dunia pendidikan.

“Untuk itulah kita peduli pada perjuangan dan pengabdian maka kami berikan penghargaan,” pungkas Bupati.

Sementara itu, kepada wartawan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Yoppi Eko Jati Wibowo mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan perjuangan ke pusat agar enam guru WB tersebut dapat tertolong dan diangkat menjadi PNS, namun tetap gagal.

“Nasib  enam guru WB tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkap Yoppi Eko Jati Wibowo kepada wartawan.

Yoppi Eko Jati Wibowo menjelaskan, kesalahan terjadi saat ngisi data waktu pengangkatan. Yakni,  seharusnya pada kolom gaji diisi digaji dengan APBD, namun keliru diisi dengan pilihan  lain-lain atau dibayar oleh sekolah.

“Begitu keliru kami sudah melakukan upaya revisi  tapi tidak bisa karena  sistem sudah ngunci,” pungkas Yoppi Eko Jati Wibowo. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com