JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Bolehkah Tidak Menghadiri Undangan Nikah Karena Tidak Punya Uang? Berikut ini Jawabannya Menurut Islam

Ilustrasi cincin pernikahan. Pixabay
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pernikahan merupakan momen penuh kebahagiaan baik untuk pengantin maupun keluarganya. Namun bisa jadi pernikahan menjadi hal yang menyesakkan bagi tamu undangan jika dalam kondisi tidak punya uang.

Nah, pertanyaannya adalah bolehkah tidak menghadiri undangan nikah karena tidak punya uang? Bagaimana pandangan menurut Islam?

Sebagaimana diketahui, undangan nikah atau sunatan dan hajatan lain acapkali datang dalam waktu yang berdekatan. Jika keuangan dalam kondisi sehat tentu bukan masalah. Namun lain halnya ketika tidak punya uang, ekonomi seret dan sebagainya.

Terlebih saat harus mengalokasikan dana untuk keperluan mendesak lain. Misalnya urusan sekolah, kesehatan, dan sebagai. Sehingga sangat wajar ketika masyarakat bertanya tanya bolehkah tidak menghadiri undangan nikah karena tidak punya uang?.

Melansir jatim.nu.or.id, pada Senin (26/6/2023) menghadiri undangan adalah wajib hukumnya.

Kemudian persoalan tidak memiliki uang untuk diberikan pada si empunya hajat, secara hukum syariat, hal demikian tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban menghadiri walimah pernikahan. Hal ini dikarenakan memberikan uang atau hadiah pada tuan rumah saat acara pernikahan bukanlah hal yang diwajibkan melainkan sebatas perbuatan sunah dalam bentuk hibah (pemberian).

Sehingga seseorang tetap wajib untuk menghadiri acara walimah pernikahan meskipun tanpa memberikan apa pun pada tuan rumah.

Hanya saja perlu diingat, ketika telah diketahui bahwa motif tuan rumah atau yang punya hajat mengundang seseorang karena mengharap pemberian uang dari tamu undangan, maka dalam keadaan demikian tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan.

Sebab acara walimah seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan.

Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆุฃู† ู„ุง ูŠุญุถุฑู‡) ุฃูŠ ูˆู…ู† ุงู„ุดุฑูˆุท ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุทู„ุจ ุญุถูˆุฑู‡ ู„ุฎูˆู ู…ู†ู‡ ุนู„ู‰ ู†ูุณ ุŒ ุฃูˆ ู…ุงู„ ุฃูˆ ุนุฑุถ ุฃูˆ ู„ุทู…ุน ููŠ ุฌุงู‡ู‡ ุฃูˆ ู…ุงู„ู‡ ุฃูˆ ุญุถูˆุฑ ุบูŠุฑู‡ ุŒ ู…ู…ู† ููŠู‡ ุฐู„ูƒ ู„ุฃุฌู„ู‡ ุจู„ ูŠุฏุนูˆู‡ ู„ู„ุชู‚ุฑุจ ุฃูˆ ุงู„ุตู„ุงุญ ุฃูˆ ุงู„ุนู„ู… ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ

Artinya: Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesemanya. (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, halaman: 296).

Baca Juga :  10 Ide Lomba 17 Agustus Anti Mainstream dan Hemat Biaya, Dijamin Ramai Penonton

Sedangkan kalau tidak memiliki uang untuk berangkat menuju acara walimah pernikahan, misalnya karena faktor tempat penyelenggaraan walimah pernikahan yang cukup jauh dan membutuhkan biaya, maka dalam keadaan demikian menghadiri walimah pernikahan bagi seseorang menjadi tidak wajib. Sebab dalam hal ini, ia dianggap tidak mampu.

Ketetapan hukum tidak wajibnya menghadiri undangan walimah pernikahan dalam persoalan kedua ini mulanya berangkat dari permasalahan โ€œSeberapa jauh undangan walimah yang wajib untuk dihadiri?โ€

Salah satu pemuka mazhab Syafii, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa dalam membatasi jarak yang wajib untuk menghadiri walimah, berhubung belum ada ulama sebelumnya yang membatasi tentang hal ini, maka beliau mengarahkan pada tiga kemungkinan yang dapat dijadikan pijakan.

Pertama, pada jarak tempuh โ€˜adwa, yakni jarak tempuh yang sekiranya ketika seseorang berangkat menuju lokasi undangan di pagi hari. Maka ia dapat kembali ke rumahnya masih pada hari yang sama. (Syekh Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, juz 4, halaman: 185)

Kedua, lokasi undangan tidak melebihi tempat yang wajib didatangi untuk melaksanakan shalat Jumat.

Ketiga, menstandarkan lokasi undangan berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat (โ€˜urf). Kemungkinan ketiga ini menurut Ibnu Hajar al-Haitami merupakan pandangan yang paling mendekati kebenaran dan layak untuk dijadikan sebagai pijakan (aula bil-iโ€™timad). Dengan demikian wajib bagi seseorang datang memenuhi undangan pada jarak yang sekiranya penduduk setempat membiasakan hadir pada jarak tempuh tersebut.

Namun kewajiban ini berlaku ketika memang seseorang tidak mengalami kesulitan dalam hal biaya untuk berangkat menuju tempat acara dan juga tidak mengalami kendala fisik yang berlebihan (masyaqqah fil badan).

Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:

ูˆุจู‡ุฐุง ุงุชุฌู‡ ุฃู† ุงู„ุงุญุชู…ุงู„ ุงู„ุซุงู†ูŠ ุฃู‚ุฑุจ ูˆุฃูˆู„ู‰ ุจุงู„ุงุนุชู…ุงุฏ ุจู„ ุฃู‚ุฑุจ ู…ู†ู‡ ุงุญุชู…ุงู„ ุซุงู„ุซ ูˆู‡ูˆ ุชุญูƒูŠู… ุงู„ุนุฑู ุงู„ู…ุทุฑุฏ ุนู†ุฏ ูƒู„ ู‚ูˆู… ููŠ ู†ุงุญูŠุชู‡ู… ูุฅุฐุง ุงุนุชุงุฏ ุฃู‡ู„ ู†ุงุญูŠุฉ ุงู„ุฏุนุงุก ู…ู† ู…ุณุงูุฉ ุงู„ุนุฏูˆู‰ ูุฃู‚ู„ ูˆุงุทุฑุฏ ุนุฑูู‡ู… ุจุงู„ุฅุฌุงุจุฉ ู…ู† ุฐู„ูƒ ูˆุฃู† ุชุฑูƒ ุงู„ุฅุฌุงุจุฉ ูŠูˆุฌุจ ูƒุณุฑุง ูˆู‚ุทูŠุนุฉ ู„ู„ู…ุฏุนูˆ ูˆุฌุจุช ุงู„ุฅุฌุงุจุฉ ู…ู† ุชู„ูƒ ุงู„ู…ุณุงูุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู‚ูˆูŠ ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุชุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุฐู„ูƒ ู…ุดู‚ุฉ ููŠ ุจุฏู†ู‡ ูˆู„ุง ู…ุงู„ู‡ ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุนุชุงุฏูˆุง ุฐู„ูƒ ู„ู… ูŠุฌุจ ุจู„ ู„ูˆ ุงุนุชุงุฏูˆุง ุนุฏู… ุงู„ุฏุนุงุก ู…ู† ุฎุงุฑุฌ ุงู„ุจู„ุฏ ูˆุฅู† ุณู…ุน ุงู„ุฎุงุฑุฌูˆู† ุงู„ู†ุฏุงุก ู„ู… ุชุฌุจ ุงู„ุฅุฌุงุจุฉ ูˆุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

Baca Juga :  Perbedaan Aki Soak dan Aki Rusak, Gejala dan Penanganannya

Artinya: Dengan ini dapat disimpulkan bahwa kemungkinan kedua (membatasi jarak kehadiran dengan standar tempat yang masih terdengar azan shalat Jumat) adalah lebih mendekati kebenaran dan lebih utama untuk dijadikan pegangan. Bahkan terdapat kemungkinan ketiga yang lebih mendekati kebenaran, yakni dengan menstandarkan pada โ€˜urf (kebiasaan masyarakat) yang berlaku pada setiap kaum di daerahnya. Jika penduduk suatu daerah membiasakan mengundang (para undangan) dengan jarak tempuh โ€˜adwa (perjalanan pulang pergi dapat ditempuh dalam waktu satu hari) atau lebih sedikit, dan kebiasaan mereka ketika diundang masih dalam lingkup jarak tersebut, maka mereka akan menghadirinya dan ketika tidak menghadiri akan berakibat pada sakit hati dan memutus keharmonisan hubungan pada orang yang diundang, maka dalam hal ini wajib untuk menghadiri undangan tersebut bagi orang yang mampu, sekiranya tidak berdampak pada kepayahan tubuh dan kesulitan finansial. Jika hal di atas tidak dibiasakan, maka tidak wajib menghadiri undangan tersebut. Bahkan ketika tidak menghadiri undangan dari luar desa menjadi sebuah tradisi, maka tidak wajib menghadiri undangan tersebut, meskipun mereka masih mendengar suara adzan dari luar daerahnya. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, halaman: 115)

Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, menghadiri walimah pernikahan tetap diwajibkan. Masalah memberikan uang atau barang (hibah) pada tuan rumah merupakan hal yang sunah, dan ketidakmampuan melaksanakan perkara yang sunah, tidak akan menggugurkan perkara yang wajib.

Hanya saja perlu diingat, ketika telah diketahui bahwa motif tuan rumah atau yang punya hajat mengundang seseorang karena mengharap pemberian uang dari tamu undangan, maka dalam keadaan demikian tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan.

Sedangkan ketika tidak memiliki ongkos untuk menempuh perjalanan menuju lokasi walimah, maka dalam hal ini menghadiri walimah pernikahan menjadi tidak wajib. Dan dalam keadaan ini pula, tidak wajib baginya untuk berutang pada orang lain agar mampu membiayai ongkos untuk perjalanan walimah, sebab dalam fiqih dikenal ketentuan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk mengupayakan terwujudnya keadaan yang membuatnya wajib melakukan suatu hal (tahsilu sabab al-wujub la yajib). Wallahu aโ€™lam. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com