SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Marwan Setiyanto (33), warg Dukuh Kembangan, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen terancam hukuman 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan.
Pasalnya, dia nekat memukul pak RT-nya, Kasno (45) pakai kursi hingga patah hanya gara-gara tak terima hiburan campursari dihentikan.
“Tersangka sudah ditahan dan kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” papar Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono saat konferensi pers di Mapolres kemarin.
Ternyata, ulah bengal Marwan juga melukai satu tokoh lainnya yakni Purnomo yang juga membantu Pak RT menghentikan campursari karena sudah lewat jam kesepakatan.
Parahnya, sudah bikin onar hingga melukai Pak RT, pelaku yang masih warga Pak RT itu nekat ogah meminta maaf.
Walhasil, Pak RT dan Purnomo habis kesabaran. Mereka melapor ke Polsek Karangmalang atas dugaan penganiayaan yang mereka alami.
Aksi kekerasan itu dilakukan oleh warganya sendiri, Marwan Setiyanto (33). Insiden tersebut terjadi pada Minggu (6/11/2022) siang.
“Awalnya ada warga yang menanyakan kepada Pak RT kenapa kok acaranya dihentikan, sempat terjadi adu mulut dan keributan,” ujar Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono saat memimpin konferensi pers di Mapolres.
Pelaku yang tersulut emosi dan dipengaruhi miras, kemudian spontan mengambil kursi.
“Kemudian tersangka yang sudah emosi tinggi akhirnya ambil kursi dan dipukulkan ke Pak Kasno dan Pak Purnomo,” jelasnya.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , insiden terjadi pukul 14.30 WIB. Pelaku nekat mengepruk korban pakai kursi plastik.
Kursi untuk tamu itu yang dihantamkan ke badan Ketua RT bahkan sampai patah.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com