KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bupati Karanganyar, Juliyatmono berniat memperluas zona izin pendirian pasar modern di kawasan wisata di Karanganyar. Namun niatan Bupati untuk merubah Perda tentang pasar modern itu mendapat perlawanan tegas dari Pimpinan dan seluruh Fraksi DPRD Karanganyar karena secara riil akan mematikan ekonomi kecil kawasan.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan kerangka dasar atau konsep Bupati untuk merubah Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang penataan pasar modern sangat tidak logis mengingat pertumbuhan ekonomi kawasan wisata itu berkarakter khusus yakni ekonomi mikro serta didominasi warga setempat.
Selain itu ekonomi di kawasan wisata sifatnya temporer yakni hanya ramai penjualan pada waktu-waktu tertentu tidak setiap hari sehingga mestinya Pemkab Karanganyar bertanggung moral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Saya minta Bupati mengkaji ulang jika akan memperluas zona pasar modern karena itu jelas-jelas mematikan ekonomi kecil kawasan termasuk kawasan wisata dan itu sangat tidak bijaksana karena pelaku usaha kecil itu rakyat Karanganyar,” ungkap Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (15/6/2023).
Untuk itulah Bagus Selo mengaku DPRD Karanganyar tidak akan memberikan persetujuan jika Bupati mengirimkan draft Rancangan Perubahan Perda (Raperda) perihal pasar modern tersebut. “Meski niatan Bupati merubah Perda pasar modern itu baru wacana namun DPRD Karanganyar tetap menolak,” tegas Bagus Selo.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko ST MH menegaskan sebaiknya Bupati Juliyatmono MH mengurungkan niat untuk memperluas zona izin pendirian pasar modern karena multiplier effect perekonomian kecil akan mati dengan hadirnya kapital besar pasar modern. Apalagi perluasan itu akan dilakukan di kawasan wisata yang notabene pelaku ekonominya warga lokal.
“Dengan pertimbangan apapun sangat tidak tepat jika pasar tradisional hadir dikawasan wisata. Misalnya di Tawangmangu, Ngargoyoso dan sekitar karena akan kalah dengan hadirnya pasar modern,” ungkap Anung Marwoko.
Anung sapaan akrabnya menjelaskan pelaku ekonomi di kawasan wisata juga dari BumDes, Pokdarwis juga warga lokal yang seharusnya dibina bukan dihadirkan pasar modern. “Jika niatan perluasan izin mendirikan pasar modern ini tetap dipaksakan tentu secara alamiah muncul penolakan dari pedagang rumahan dan ini memicu masalah sosial baru di Karanganyar,” tandas Anung Marwoko.
Dengan begitu Anung meminta sebaiknya Bupati benar-benar memikirkan jauh kedepan ekonomi rakyatnya agar jualannya laki bukannya justru hadirkan pasar modern. Beni Indra