JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kekerasan seksual di tempat kerja, telah menjadikan perhatian tersendiri bagi Menyeri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Disamping penanganan yang dilakukan oleh pihak berwajib, Menteri Ida Fauziyah mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di tempat kerja perlu dilakukan.
Untuk itulah, Kemenaker, kata Ida, telah mengenalkan langkah pencegahan kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja sejak 2011.
Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 untuk penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir untuk melindungi Pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang pengaturannya diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023,” ujar Ida pada Launching Kepmenaker 88/ 2023 dan Penandatanganan Deklarasi Triartit di Aula Apindo Training Centre (ATC), Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Menaker menyinggung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Ida, kekerasan seksual seperti ini tidak boleh terulang lagi di dunia kerja.
“Kita ketahui bersama pada medio Mei 2023 dunia online atau dunia jagat maya terdapat hingar bingar staycation case yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia hal hal ini tidak bisa ditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam Sila Pancasila,” tutur Ida.
Dunia usaha dan pekerja, menurut Ida, harus memiliki kepedulian dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com