JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Ketua KPK Jadi 5 Tahun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tak Ada Unsur Politis

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron / Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan Ketua KPK sama sekali tak dilatari alasan politis.

Wakil Ketua KPK,  Nurul Ghufron meyakini permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (KPK) itu  murni gugatan terhadap pasal yang ada di Undang-undang KPK.

“Permohonan saya tidak berkaitan dengan politik, permohonan saya dasarnya berkaitan dengan pasal 34,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ghufron bahkan mempersilakan publik dan media massa untuk berasumsi mengenai putusan MK tersebut.

Namun, menurut dia, gugatannya ke MK adalah untuk memastikan desain pembatasan masa pemerintahan berlangsung dalam periode 5 tahunan.

“Maka itu harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Ghufron, masa jabatan 5 tahunan itu tidak hanya mengacu pada jabatan presiden, wakil presiden, gubernur atau bupati. Tetapi, kata dia, masa jabatan itu juga mengacu pada 12 lembaga nonkementerian lainnya.

“Kalau tidak ajeg, tidak konsisten, maka jadi pertanyaan sebenarnya kita berapa, maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan judicial review yang diajukan oleh Ghufron terhadap dua pasal di UU KPK.

Kedua pasal itu adalah pasal mengenai syarat minimal usia calon pimpinan KPK dan pasal mengenai masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Dalam putusannya, MK mengubah syarat minimal usia calon pimpinan KPK dengan menambahkan kalimat yang intinya calon yang punya pengalaman menjadi pimpinan KPK dapat maju kendati umurnya masih kurang dari 50 tahun.

Sementara untuk masa jabatan, MK menambahkan periode pimpinan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Banyak pakar hukum tata negara mengkritik putusan ini.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amasari mengatakan mengubah masa jabatan bukanlah wewenang MK, melainkan pembuat UU yakni DPR.

Selain itu, dia juga menduga bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berkaitan dengan kepentingan Pemilihan Presiden 2024.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com