
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan Ketua KPK sama sekali tak dilatari alasan politis.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meyakini permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (KPK) itu murni gugatan terhadap pasal yang ada di Undang-undang KPK.
“Permohonan saya tidak berkaitan dengan politik, permohonan saya dasarnya berkaitan dengan pasal 34,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Ghufron bahkan mempersilakan publik dan media massa untuk berasumsi mengenai putusan MK tersebut.
Namun, menurut dia, gugatannya ke MK adalah untuk memastikan desain pembatasan masa pemerintahan berlangsung dalam periode 5 tahunan.
“Maka itu harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia,” kata dia.
Menurut Ghufron, masa jabatan 5 tahunan itu tidak hanya mengacu pada jabatan presiden, wakil presiden, gubernur atau bupati. Tetapi, kata dia, masa jabatan itu juga mengacu pada 12 lembaga nonkementerian lainnya.
“Kalau tidak ajeg, tidak konsisten, maka jadi pertanyaan sebenarnya kita berapa, maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun,” kata dia.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com