JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diduga Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp 2,1 T, Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Diamankan KPK

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye, resmi ditetapkan KPK sebagai tahanan dengan kerugian negara Rp 2,1 Triliun, Selasa(19/9/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, Selasa (19/9/2023).

Penahanan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021, punya landasan yang kuat.

“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (19/9/2023).

Firli menjabarkan, proses penahanan terhadap Karen Agustiawan di KPK dilakukan berdasarkan UU No 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana.

Baca Juga :  Hilangkan Debat Cawapres, KPU Dinilai Langgar Undang-undang, Demi Lindungi Gibran?

“Tentu tidak ada seseorang yang bisa dijadikan tersangka kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut juga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar dia.

Menurut Firli, KPK melakukan penahanan terhadap seseorang karena telah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan juga ada syarat lain. Lebih jauh dijelaskannya, di antaranya ada kekhawatiran penyidik baik itu akan melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan melarikan diri.

“Selain itu penahanan ini juga diancam tindak pidana hukuman 5 tahun atau lebih,” ujarnya.

Pria yang sempat menjabat sebagai Kapolda Sumsel itu menuturkan, perbuatan Karen Agustiawan bertentangan dengan ketentuan Akta Pernyataan Keputusan RUPS pada 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

Baca Juga :  Sempat Akrab dan Merasa PD, Ganjar Mulai Sadar Ditinggalkan Jokowi Sejak Muncul Polemik Putusan MK

“Kemudian Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBILI/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN,” jelas Firli.

KPK mengatakan Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com