WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana desa Wonogiri Karanganyar Klaten. Ada informasi Polda Jateng memanggil sejumlah kades.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi dana desa Wonogiri Karanganyar Klaten tersebut?
Terkait hal itu, Pemkab Wonogiri mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Polda. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa alias Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi, mengungkapkan fakta itu, Senin (27/11/2023).
Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi menuturkan, hingga kini pihaknya juga belum mengetahui desa mana saja yang diperiksa Polda Jateng. Begitu juga dengan pihak-pihak atau siapa yang diperiksa juga belum diketahui.
Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi menjelaskan, pihaknya sudah jauh-jauh hari minta desa untuk menyiapkan LPJ, proposal perencanaan anggaran, dan lain-lain.
Terkait bantuan hukum dari Pemda jika kasus itu benar terjadi, menurut Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi, hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya bantuan tidak termasuk untuk kasus korupsi atau pidana.
Pemkab bisa memberi bantuan hukum hanya dalam hal perkara perdata dan PTUN.
Diwartakan sebelumnya, dugaan korupsi dana desa Wonogiri, Karanganyar, Klaten kini ditangani kepolisian.
Polda Jateng telah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten itu sejak April 2023.
Ditreskrimsus Polda Jateng secara intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di tiga kabupaten. Meliputi Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang didapat berdasarkan aduan masyarakat pada 12 April 2023.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio dalam sebuah konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat, (24/11/2023) pagi.
Atas laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana desa Wonogiri Karanganyar Klaten. Yakni pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng,” ungkap Kombes Dwi Subagio.
Dugaan korupsi dana desa Wonogiri Karanganyar Klaten yang dilakukan, lanjutnya, juga mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang, termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.
“Pihak-pihak yang sudah di ambil keterangan sebanyak 13 orang, Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng,” kata Kombes Dwi Subagio.
Meskipun 13 orang yang di ambil keterangan nya termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, belum ada kepala desa yang diperiksa.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan sejak bulan April 2023 dan tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.
“Dari 13 orang itu pihak yang terkait, ada pihak swasta dan instansi, untuk kades belum. Kami tegaskan kegiatan kami dimulai sejak bulan April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Diungkapkan pula bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal. Namun Polda Jawa Tengah memastikan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
“Kami berupaya membantu dan mendukung program yang dikeluarkan provinsi dan kabupaten bahkan kepala desa. Kami berupaya pembangunan ini bisa berjalan sesuai spesifikasi,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Dirinya juga menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini demi menjaga integritas pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Aris Arianto