Beranda Daerah Boyolali Ini Parah Ini: Asyik Main Judi Dadu, Kades Tegalsari Karanggede Boyolali Bersama...

Ini Parah Ini: Asyik Main Judi Dadu, Kades Tegalsari Karanggede Boyolali Bersama 8 Orang Temannya Diciduk Polisi

Ilustrasi judi dadu. Pixabay

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — MY (60), kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Boyolali. Dia ditangkap saat asyik main judi dadu di rumahnya, pada Selasa (30/1/2024).

Tersangka ditangkap bersama delapan tersangka lainnya. Yaitu HW (49) berperan sebagai Bandar, TM (34) berperan sebagai Kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang.

“MY ini selain pemilik rumah juga ikut main judi,” ujar Kapolres Boyolali, Petrus P Silalahi, Rabu (31/1/2024).

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut. Dari informasi yang diterima, kemudian Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikann yang dilanjutkan dengan penggrebekan.

“Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Antara lain, Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.”

Ditambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali,” katanya.

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.

“Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110.” katanya. Waskita