JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pelapor Ganjar ke  Bawaslu Diberi Waktu 2 Hari untuk Lengkapi Syarat Keterpenuhan Laporan 

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo / Foto: Ando
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelapor calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo diminta untuk melengkapi syarat, sampai Selasa (16/1/2024) besok untuk memenuhi keterpenuhan laporan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya,  Indra Wiyana, seorang advokat asal Klaten melaporkan Ganjar ke Bawaslu.

Laporan itu  terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan dengan membagi-bagikan voucher internet gratis, saat Ganjar berkunjung ke Car Free Day Solo, Minggu (24/12/2023) lalu.

“Laporan diterima 10 Januari kemarin. Sesuai ketentuan di penanganan pelanggaran jadi dia mengetahui di tanggal 7 Januari. Kemudian melaporkan di tanggal 10 Januari,” ungkap Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono saat ditemui, Senin (15/1/2024).

Baca Juga :  Hendak Dibawa Ke Tempat Sembelih, Sapi di Masjid Agung Berontak Hingga Masuk Serambi Masjid

Budi menjelaskan bahwa dari kronologi yang pelapor ceritakan, diketahui bahwa pada tanggal 7 Januari saat pelapor sedang nongkrong bersama teman-temannya di Klaten, dia  menemukan di media sosial giat acara Ganjar saat mengunjungi Car Free Day Solo.

Dari media sosial yang dilihat,  Indra kemudian menyampaikan ke Bawaslu bahwa itu melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, bawaslu sebagai lembaga pengadil, kemudian menerima segala bentuk laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Diah Warih Anjari Buka Topeng, Tunjukkan Jati Diri Siap Maju di Pilkada Solo

“Terkait dari laporan Indra kita sudah kita kaji, dan sampai sekarang kita menunggu. Kelengkapan dari mas Indra Wiyana terkait keterpenuhan syarat formil dan material.
Kita beri waktu dua hari untuk melengkapi keterpenuhan laporan meliputi syarat formil dan materiil,” terangnya.

Budi mengaku surat untuk melengkapi syarat formil dan materil tersebut sudah dikirimkan ke pelapor sejak Jumat (12/1/2024) kemarin.

“Setelah ditunggu sampai dua hari, baru kemudian memutuskan, melanjutkan, atau menghentikan dugaan pelanggaran yang disangkakan mas Indra.  Jadi laporan yang kita terima syarat formil terpenuhi, syarat materil belum terpenuhi,” pungkasnya. Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com