YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku kejahatan jalanan di Jalan Ringroad Utara, Sleman beberapa waktu lalu.
Menurut Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan korban pada Kamis (28/12/2023) lalu.
Dari laporan itu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Akhirnya, penyidik berhasil mengamankan lima pelaku yang masing-masing adalah JA (18), NR (18), TIS (19), BDN (18), dan AA (19).
“Kemudian ada beberapa orang saksi dan masih ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai DPO yang kami akan kejar dan tangkap,” kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (22/12/2024).
Endriadi menuturkan, peristiwa itu bermula pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban bersama rekan-rekannya hendak mencari makan di daerah Seturan dengan berangkat dari kos di Jalan Kaliurang.
Namun warung makan yang dituju saat itu sudah tutup. Korban bersama teman-temannya melanjutkan perjalanan mencari warung lain.
“Saat balik kanan melewati Jalan Perumnas III, kebetulan di jalan tersebut melewati para pelaku berjumlah delapan orang dengan empat kendaraan sepeda motor,” ucapnya.
Ketika melewati rombongan pelaku tersebut, secara tiba-tiba korban dikejar oleh para pelaku.
Korban yang panik lantas mencoba melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran.
“Sesampainya di TKP salah satu pelaku dengan membawa sebilah celurit panjang itu menyeretkan celuritnya di jalan kemudian membacok korban,” ujarnya.
Setelah membacok korban, para pelaku lari ke arah barat dan korban kemudian menyebrang ke kantor Polda DIY dan ditolong oleh petugas piket.
Para korban kemudian ditolong anggota piket Polda DIY dan dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, para pelaku sudah merencanakan perkelahian atau tawuran dengan kelompok lain.
Para pelaku berencana untuk tawuran di kawasan Jombor.
Namun akibat rombongan lawan yang dimaksud tidak muncul maka mereka kembali ke titik kumpul.
Hingga kemudian lewatlah rombongan para korban yang tidak tahu apa-apa.
“Jadi dari data mereka belum pernah melakukan. Berawal dari medsos mereka janjian dan tantang-tantangan di medsos. Jadi korban ini bukan merupakan sasaran yang mereka janjian tadi,” jelas Dirreskrimum.
Para pelaku tersebut diamankan pada tanggal 10 Januari 2024 kemarin dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polda DIY.
Barang bukti berupa senjata tajam celurit panjang, tiga celurit hingga dua unit sepeda motor pelaku turut disita.
“Langkah selanjutnya, terus melakukan pencarian terhadap tiga orang pelaku yang sudah kami identifikasi. Para dpo sampai saat ini kita sudah bisa mengindentifikasi. Tinggal nanti keberadaannya, kalau ada di luar DIY kami tetap lakukan pengejaran dan penangkapan. Sementara iya (luar kota), kami duga demikian,” paparnya.
Atas peristiwa tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Endriadi menuturkan para pelaku merupakan kelompok dari satu alumni sekolah yang sama.
Namun tidak mereka tidak tergabung atau membentuk sebuah geng khusus saat melakukan aksinya.