WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.
Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.
Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.
“Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas,” tandas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan dalam rilis yang diterima, Jumat (5/1/2024).
Lebih lanjut Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menyebut penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.
Dari aspek hukum, lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” terang Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan.
Dia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi pemadam kebakaran. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.
“Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Ditreskrimum) dan Ditreskrimsus karena target kami Jateng itu zero knalpot brong,” tandas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan.
Disampaikannya, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng),” ungkap dia.
Selain itu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya. Aris Arianto