JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Plh Ketua PMI Yogyakarta Sempat Musnahkan Dokumen Barang Bukti

Ilustrasi palu hakim - pixabay
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta berinisial MT sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (15/2/2024). MT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lembaga PMI Kota Yogyakarta.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Saptana Setya Budi, mengatakan, Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Pihak Kejari Yogyakarta selanjutnya melakukan penahanan tersangka di Lapas Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai 5 Maret 2024,” katanya, melalui keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga :  Usai Digeledah, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryati dan Suami Dicekal KPK

Adapun konstruksi perkara yang menjerat MT yang menjabat sebagai Plh PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026, pada tanggal 20 November 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Sedangkan dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan dokumen lainnya.

“Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untukย  menghubungi UD Sregep, yang bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka itu, MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.

Baca Juga :  Warga Pengasih, Kulonprogoย  Ini Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh dari Pohon

Kepala Kejari Kota Yogyakarta menuturkan, perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera, bagi tersangka MT serta menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com