Beranda Daerah Solo Dulu Loloskan Gibran, Kini Almas Gugat Anak Jokowi Itu Karena Dinilai Tak...

Dulu Loloskan Gibran, Kini Almas Gugat Anak Jokowi Itu Karena Dinilai Tak Tahu Berterima Kasih

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran
Almas Tsaqibbirru, alumnus Universitas Surakarta (Unsa) yang menggugat soal batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Almas Tsaqibbirru pernah menjadi sosok fenomenal. Dulu ia menjadi pemuja Gibran Rakabuming Raka, hingga gugatannya soal batas usia Capres/Cawapres dikabulkan MK dan menjadi jalan mulus bagi putra sulung Presiden Jokowi itu untuk berkonstetasi di Pilpres 2024.

Itulah sosok Almas Tsaqibbirru alumnus Universitas Surakarta (Unsa). Pria itu menjadi fenomenal karena gugatannya soal batas usia Capres/Cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkat gugatannya itulah, Gibran akhirnya melaju sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.  Gugatan Almas tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023.

Namun kini, Almas Tsaqibbirru balik mengajukan gugatan terharap Gibran, sosok yang dipujanya itu atas perkara wanprestasi.

Berdasarkan pantauam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terlihat Almas mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran.

Gugatan pertama dilayangkan Almas atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024. Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Baca Juga :  Kaesang Targetkan PSI Menang Mutlak Di Jawa Tengah : Jawa Tengah Kandang Gajah, Wes Rasah Kandang Sing Liane

Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp 10 juta.

Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu. Kemudian gugatan kedua Almas dilayangkan satu pekan kemudian dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan Almas yang ditujukan kepada Gibran tersebut.

“Benar bahwa ada gugatan yang dilayangkan dengan penggugat Almas kepada tergugat, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari 2024,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Bambang mengatakan, gugatan tersebut ada kaitan dengan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas ke MK dan akhirnya dikabulkan.

Baca Juga :  Kaesang Inginkan Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Bukan Kandang Liyane. Tekad itu Dimulai dari Solo

“Wanprestasinya itu intinya tidak ada ucapan terima kasih kepada Almas yang sudah merasa membantu biar (Gibran) bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” bebernya.

Sementara itu, sampai saat ini Almas belum bisa dikonfirmasi. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.