YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 55 perusahaan di Kota Yogyakarta dikumpulkan oleh Pemkot setempat dalam acara Giat Diseminasi Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (28/3/2024).
Acara yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan dari berbagai bidang tersebut dimaksudkan untuk mendorong pembayaran THR tepat waktu selaras aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menekankan, seluruh pekerja di Kota Yogyakarta harus mendapatkan haknya, khususnya terkait THR.
Menurutnya, mekanisme pembayaran THR pun sudah diatur oleh pemerintah, sehingga wajib dibayarkan perusahaan yang mempekerjakannya.
“Tentunya kami berharap, sekarang sudah mulai dilakukan pembayaran THR kepada pekerja. Sesuai dengan ketentuan, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, atau dalam hal ini Idulfitri,” tandasnya.
Dijelaskan, Pemkot konsisten mendorong perusahaan di Kota Yogyakarta untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan berlaku.
Mulai dari pemberian upah atau gaji pokok, bonus-bonus yang telah disepakati, kemudian tunjangan dan lain sebagainya, termasuk THR .
“Kami sangat mengapresiasi teman-teman perusahaan yang sudah membayarkan THR pada pekerjanya. Bagi yang belum, kami minta segera menyelesaikannya,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan, menjelang libur panjang lebaran, dipastikan banyak pekerja yang urung mendapat jatah libur, terutama di sektor akomodasi pariwisata.
Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan yang beririsan dengan sektor tersebut, untuk memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja.
“Libur panjang lebaran ini menjadi musim puncaknya untuk perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, sehingga pasti ada pekerja yang harus tetap masuk untuk bekerja,” ucapnya.
“Maka dari itu, kami mengingatkan, agar bonus ataupun uang lemburan juga diberikan sesuai ketentuan dan perjanjian kerja,” pungkas Singgih. #tribunnews