JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Sepeda motor pelaku pembawa sajam yang ditinggalkan karena panik, Rabu (18/4/2024) | tribunnews
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pemuda berinisial DN (22) warga Jalan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta lari terbirit-birit dan meninggalkan motornya saat warga dan Bhabinkamtibmas hendak memeriksanya.

DN kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum tanpa izin. Diduga ia hendak melakukan aksi kriminal.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Gang Tumenggung Joyo Yudho, Jlagran, Kemantren Gedongtengen.

Saat itu saksi bernama Samsukamto warga sekitar melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih AB 2590 EI melintas di Gang Tumenggung Joyo Yudho.

Baca Juga :  Heboh Kasus Penarikan Administrasi di Bangunjiwo, Bupati Bantul Ingatkan, Itu Illegal

Sesampainya di ujung gang, dua orang tersebut panik karena gang tersebut terlalu sempit untuk dilalui sepeda motor.

Entah mengapa DN bersama temannya justru meninggalkan sepeda motornya dengan cara dirobohkan.

DN lalu berlari ke bawah melewati anak tangga yang letaknya tak jauh dari gang tersebut.

“Selanjutnya pelapor bersama petugas unit reskrim mendekati motor tersebut dan disekitar motor didapati 1 senjata tajam,” kata AKP Sujarwo, Kamis (18/4/2024).

Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa bersama anggota unit reskrim berusaha mengejar DN.

Baca Juga :  Satu Hektar Lahan di Sleman Ludes Terbakar, Mobil Damkar Dikerahkan

“Petugas menemukan lagi satu senjata tajam dan mengamankan satu orang pelaku,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Gedongtengen untuk membuat laporan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini Polisi masih memeriksa DN terkait motif membawa senjata tajam tersebut.

“Penyidik masih mendalami alasan yang bersangkutan membawa sajam,” terang dia.

Sujarwo menuturkan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam ditempat umum tanpa ijin, telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com