Beranda Nasional Jogja Coba Kabur, Motor Maling di Bantul Ini Ditendang Pemilik Rumah Hingga Terjatuh,...

Coba Kabur, Motor Maling di Bantul Ini Ditendang Pemilik Rumah Hingga Terjatuh, Akhirnya Nyerah dan Masuk Bui

Sejumlah polisi sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian di Padukuhan Bibis, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul pada Jumat (10/5/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketahuan pemilik rumah saat mencuri uang di laci warung, pria berinisial AP (44) ini kabur dan meloncat ke boncengan motor yang dijaga rekannya.

Namun pemilik rumah, WH (30) tak kalah cekatan mengejarnya. Ia masih bisa menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

Pelaku AP akhirnya tertangkap, namun rekannya berhasil kabur. Kemudian, AP diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu terjaddi di Padukuhan Bibis, Poncosari, Srandakan, Kabupaten Bantul pada Jumat (10/5/2024) sekitar  pukul 09.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, kejadian bermula saat pelapor yakni WH (30), yang merupakan warga Bibis berada di dalam rumah sedang membuat minuman.

“Tidak lama kemudian, pelapor keluar rumah melihat pelaku mengambil uang di dalam laci yang berada di dalam warung,” bebernya kepada wartawan.

Baca Juga :  Ditinggal Berobat, Kamar Rumah Warga di Bantul Ini Terbakar!

Karena kepergok oleh pelapor, selanjutnya diduga pelaku lari keluar warung dan naik ke atas sepeda motor yang sudah ditunggu oleh teman diduga pelaku pencurian.

“Selanjutnya, pelapor menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku dan temannya hingga sepeda motor tersebut terjatuh,” kata Jeffry.

Akhirnya, diduga pelaku AP berhasil ditangkap, sedangkan rekan AP berhasil melarikan diri.

“Pada saat ditangkap, pelapor menemukan uang senilai Rp 550.000 yang diduga hasil curian. Selanjutnya, diserahkan ke Polsek Srandakan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pengejaran terhadap rekan AP.

“Atas kejadian itu, pelaku diduga pencuri bisa diancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutup dia.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penggerebekan Ruko di Sleman, Terindikasi Scam Jaringan Internasional

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.