JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Dendam pada Wanita, Pria Gunungkidul Ini Nekat Jadi Begal Payudara

Tersangka tertunduk malu saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Gunungkidul, Rabu (8/5/2024) | tribunnews
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pria berinisial AS  (43) yang menjadi begal payudara dan meresahkan warga Panggang, Gunungkidul ini akhirnya terhenti setelah ia diciduk Polisi.

Warga Kalurahan Girisekar, Panggang, Gunungkidul yang merupakan pekerja serabutan itu pun tertunduk malu saat diciduk Polres Gunungkidul.

Atas kejahatan itu, tersangka dikenai Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aiptu  Suyanto mengatakan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tak terpuji tersebut lantaran merasa dendam terhadap sosok wanita.

“Tersangka ini mengaku merasa sakit hati dan dendam dengan perempuan. Karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya. Kemudian, tersangka juga pernah motornya ditabrak  oleh seorang wanita ketika pergi kerja, namun bukannya dibantu tersangka ditinggalkan begitu saja. Sehingga, ini membuat tersangka dendam,”ucapnya saat pers rilis di depan Mako Polres Gunungkidul, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga :  Perempuan Asal Semarang Meninggal di Kamar Kost di Bantul

Untuk membalaskan dendamnya tersebut tersangka pun melakukan tindakan tak senonoh terhadap pengendara perempuan yang melintas di jalan Imogiri-Panggang.

Tersangka sengaja menunggu korbannya.

“Tersangka itu menunggu korban saat dirinya hendak pergi kerja, itu sekitar pukul 05.00-06.00 WIB. Korbannya pun acak, setiap perempuan yang melintas di sana,” tuturnya.

Salah satu korbannya ES. ES mendapatkan perlakukan tak senonoh itu, pada 29 April 2024.

Akibatnya, tindakan asusila tersebut korban mengalami luka memar karena terjatuh dari motor.

“Ya ada luka memar di bagian tangan dan kaki. Korban juga sempat trauma dan sudah mendapatkan penanganan psikologis,” tuturnya.

Aiptu Suyanto mengatakan, ternyata tersangka sudah berulang kali melancarkan tindakan asusilanya tersebut.

Tidak hanya aksi begal payudara, tersangka juga melakukan aksi menguntit setiap pengendara perempuan yang lewat di sana.

“Ternyata ini sudah bikin resah masyarakat di sana. Namun, yang melaporkan baru satu korban ini. Setelah kami telusuri ada 9 korban lain juga. Bahkan, warga di sana sempat resah dan tidak berani keluar rumah jika seorang diri, terlebih perempuan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Merapi Alami Rentetan Gempa Tremor, Dinas Pariwisata Sleman Imbau Wisatawan Waspada

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul , Iptu Suranto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari korban yang melapor dengan menjelaskan karakteristik korban dan juga nomor pelat kendaraan AB 5944 FA.

“Namun, kami sempat terkecoh ternyata pelat kendaraan tersebut bukan nama tersangka, belum dibalik nama dari pemilik aslinya. Setelah itu ternyata ada masyarakat yang melaporkan adanya ciri-ciri yang mirip dengan  tersangka. Dan, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada 1 Mei 2024 malam,”tuturnya.

Atas kejadian ini, pihaknya pun menegaskan bahwa pelaku tindakan seksual merupakan tindakan melanggar hukum dan dijerat kurungan penjara.

“Sementara itu, untuk warga atau pun korban jika ada kejadian serupa agar tidak perlu takut untuk melaporkan ke kepolisian terdekat,”urainya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com