YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana pemerintah untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai memberatkan masyarakat.
Karena itulah, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) tegas menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menjelaskan, dalam aturan baru di mana potongan gaji mencapai 3 persen, dinilai memberatkan buruh.
Menurut Irsad, potongan gaji 3 persen untuk Tapera dinilai memberatkan buruh, di mana gaji mereka sudah dipotong untuk program lain seperti BPJS Kesehatan dan Jamsostek/Ketenagakerjaan. Total potongan bisa mencapai 6,5 persen.
Selanjutnya, MPBI DIY trauma dengan kasus Jiwasraya dan menuntut sistem pengamanan iuran Tapera yang lebih kuat.
Selain itu, Irsad mendorong pemerintah untuk fokus pada pembangunan rumah rakyat dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal Rp 500.000 per bulan, serta menaikkan upah buruh dan menurunkan harga rumah.
“Pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat dan naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen,” ujar Irsad.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan, di antaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.
“Mengikuti program Tapera yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah,” ujar Irsad.
Di dalam Pasal 15 PP 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah, jika ditotal maka pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen.
“Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera. Lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha/pemberi kerja,” ujar Irsad.
Irsad mengatakan sesungguhnya, Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dimana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja/buruh akan memberatkan pengusaha.
Hal tersebut tidak lepas karena pengusaha telah pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.