JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Lama Tak Ada Kabar Tertutup Judi Slot, Akhirnya Terduga Pengepul Togel Ditangkap Polisi

Judi
Terduga pengepul judi togel online ketika diinterogasi petugas. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya judi online seakan menutup popularitas judi jenis lain, misalnya togel. Namun bukan berarti perjudian yang disebut terakhir itu telah hilang dari masyarakat.

Buktinya Polres Wonogiri mengamankan seorang pria paruh baya yang tertangkap tangan menjadi pengepul judi togel online togel.

Pria berinisial SW (46) adalah warga Kecamatan Sidoharjo Wonogiri diamankan Satreskrim Polres Wonogiri di sebuah warung di Desa Kedungupit Sidoharjo Wonogiri pada Rabu (22/5/2024) pukul 10.30 WIB.

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membeberkan penangkapan pelaku pengepul judi togel online berawal dari informasi masyarakat. Intinya ada dugaan aksi penjual togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

Baca Juga :  Gayeng! Tarso Kristian Teguh Suryono Fritz Yohanes Bakal Daftar Pilkada Lewat Demokrat Wonogiri

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya. Di antaranya HP Merk Vivo 19 yang berisi screenshot pembelian togel dari beberapa orang dan uang tunai Rp92.000

“Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Cara Buat Akun SSCASN 2024 untuk Keperluan Daftar CPNS dan PPPK

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan berdasarkan bukti bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Langkah ini sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com