Beranda Nasional Jogja Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Ikut Lakukan Penyelidikan

Pungli di Lapas Cebongan, Polisi Ikut Lakukan Penyelidikan

ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polresta Sleman dipastikan bakal turut menyelidiki kasus dugaan praktik pungutan liar di Lapas Kelas IIB, Sleman atau yang dikenal dengan Lapas Cebongan.

“Yang kita tangani adalah dugaan kasus korupsinya,” kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dikonfirmasi Selasa (21/5/2024).

Sebagaimana diketahui, selain Polresta Sleman, pihak-pihak yang juga melakukan penyelidikan kasus tersebut adalah tim gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Direktorat Jenderal maupun dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Di ranah kepolisian, kasus di Lapas Cebongan ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, pungli tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat struktural berinisial M.

Yang bersangkutan, dengan kewenangan jabatan yang dimiliki diduga bekerjasama dengan narapidana di dalam lapas melakukan “jual-beli” kemudahan layanan terhadap warga binaan.

Warga binaan yang ingin mendapatkan layanan, yang seharusnya gratis, justru dibebani pungutan.

Baca Juga :  Hujan Angin Landa Sleman, Pohon Tumbang Ganggu Listrik dan Internet

Akibat perbuatannya, oknum pejabat tersebut kini telah dicopot dan sedang menunggu penjatuhan hukuman disiplin.

Kepala Lapas Kepala IIB Sleman, Kelik Sulistyanto mengungkapkan dugaan pungli di lapas Cebongan bermula dari aduan dan laporan keluarga warga binaan, maupun laporan langsung dari sejumlah warga binaan di dalam Lapas.

Kasus tersebut sebenarnya muncul pada November 2023 lalu.

Berdasarkan temuan dan hasil pengumpulan bukti-bukti di lapangan memang benar ada dugaan ke arah pungli yang dilakukan oknum pegawai tersebut.

Modusnya, adalah melakukan pungutan terhadap layanan yang ada di dalam Lapas.

Terhadap oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan sejak Januari lalu, sudah dinonaktifkan dengan ditarik ke Kantor Wilayah.

Adapun mengenai proses hukum yang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Terkait proses hukum yang ada, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. Karena kami tidak bisa intervensi. Kami semuanya serahkan kepada penegak hukum,” kata Kelik.

Baca Juga :  Jalan Siluk-Panggang, Gunungkidul Diterjang Banjir

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.